Batam_Harian-RI.com
Total Rp65.500 000, diberikan dalam bentuk santunan untuk janda dan anak yatim Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Penyerahan santunan ini dikemas melalui program Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Bersama Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Berbagi Tahun 2024, bertempat di Aula Engku Hamidah, Lantai IV, Gedung Pemko Batam, Batamcenter, Kamis (28/3/2024).
Adapun jumlah janda penerima bantuan sebanyak 52 orang dan anak yatim berjumlah 109 orang.
PNS menerima santunan sebesar Rp5 juta dan langsung didaftarkan untuk bergabung dalam Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI).
Bantuan ini merupakan bentuk perhatian kepada janda dan anak yatim PNS di lingkungan Pemko Batam.
𝐒𝐞𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐊 𝐏𝐞𝐧𝐬𝐢𝐮𝐧
Sebelumnya, acara ini dimulai dengan penyerahan SK Pensiun oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, didampingi Ketua Korpri Kota Batam Yusfa Hendri, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.
Juga turut hadir komisioner Baznas Kota Batam dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam lainnya.
Dalam sambutannya, Jefridin atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), menyampaikan terima kasih kepada para purnabakti.
"selamat kepada senior kami, abang dan kakak kami yang akan memasuki purnabhakti pada bulan ini. Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini," ucapnya.
Kepada pegawai yang sudah memasuki masa pensiun Jefridin berharap tetap berkontribusi karena pembangunan ini belum selesai.
Apresiasi juga disampaikan kepada Baznas Kota Batam, yang terus berkontribusi dan berkolaborasi. Sehingga zakat yang dikelola dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Batam.
Adapun zakat yang dikelola Baznas Kota Batam hampir 80 persen bersumber dari zakat profesi PNS Pemko Batam.
Sedangkan Asisten Yusfa Hendri menjelaskan bahwa kegiatan hari ini terselenggara atas kerjasama antara Korpri Kota Batam dan Baznas Kota Batam.
"Terkait penyerahan SK Pensiun diserahkan setiap bulannya. Tahun ini SK Pensiun diberikan kepada 11 PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) 1 April 2024," ujarnya. (Nursalim Turatea).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar