Deli Serdang_Harian-RI. com roses Sidang lanjutan terkait kasus Penipuan dan penggelapan terhadap korban Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH digelar pada selasa, 02 April 2024.
Terdakwa ARH hadir bersama kuasa kuasa hukumnya dalam persidangan, hadir juga hari ini para saksi dari korban dan Kuasa Hukumnya untuk memberikan Keterangan didepan hakim dan Jaksa.
Menurut pantauan kru media ini di ruang sidang, proses pertanyaan hakim terhadap korban dijawab dengan singkat dan padat yang sebelumnya mereka para pihak Penggugat dan Terdakwa telah disumpah didepan Alkitab.
Ir. Henry Dumanter saat ditanya hakim telah memberikan keterangan yang sesuai dengan Perkara dan Laporannya terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang atas pembelian Tanah yang tidak jelas atau sampai saat ini belum dikuasai oleh Henry Dumanter hingga Berujung Penetapan Tersangka menjadi Terdakwa Berinisial ARH.
Dalam persidangan, Ir. Henry Dumanter meminta Hakim untuk memberikan Hukuman yang seberat beratnya kepada tersangka guna memberikan Efek Jera.
"Saya selaku Anggota perwakilan rakyat sungguh sangat mengesalkan hal hal seperti ini sering kali terjadi, untuk itu kepada hakim agar memberikan hukuman yang seberat beratnya agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera kepada terdakwa, dan juga sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan penipuan seperti ini" kata Henry Dumanter dalam persidangan.
Hakim ketua saat memberikan pertanyaan kepada para saksi cukup profesional dengan mengatakan belum bisa kita tetapkan bahwa terdakwa bersalah sepenuhnya. "Nanti ada penjelasan sendiri dari terdakwa untuk membela diri" ucapnya diruang sidang pengadilan negeri lubuk pakam.
Diakhir sidang terdakwa memberikan keterangan yang berlainan, bahwasanya objek berlainan daerah terkait pembelian atau jual beli sebidang tanah tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Ir. Henry Dumanter yaitu Firnando D.D Pangaribuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa "Saya sebagai kuasa hukum Dumanter Tampubolon bermohon supaya pengadilan negeri lubuk pakam dan kejaksaan negeri Deli Serdang agar memberikan Hukuman yang maksimal guna memberikan efek jera dan rasa keadilan serta kepastian hukum terhadap klien kami bapak Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH sebagai korban dalam perkara pidana ini" tegasnya.( HR-RI-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar