Keutamaan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Keutamaan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

    Dimas ( Redaksi )
    5 April 2024, 4/05/2024 06:33:00 PM WIB Last Updated 2024-04-23T11:34:06Z



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Salah satu rukun Islam yang lima adalah menunaikan zakat. Kewajiban zakat perintahnya sama dengan kewajiban puasa bulan Ramadhan, yaitu di tahun kedua setelah hijrah.


    Zakat yang pertama kali dilaksanakan oleh umat Islam adalah zakat fitrah yang jatuh tempo di akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap individu muslim yang mampu.


    Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim: Rasulullah SAW bersabda, “Wajib bagi setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah, yakni sejumlah makanan pokok, yaitu satu sha' gandum atau kurma atau satu sha' lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing. ."


    Dalil tersebut menegaskan kewajiban zakat fitrah sebagai bagian dari ajaran Islam. Wajibnya zakat fitrah diungkapkan dalam bentuk makanan pokok atau nilai ekivalennya yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau mereka yang membutuhkan, sehingga memastikan mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak dan bahagia.


    Merujuk pada praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat beliau di zamannya, mereka menunaikan zakat fitrah sebelum menuju masjid untuk shalat ied.


    Ada banyak keutamaan dalam pelaksanaan zakat, khususnya zakat fitrah, di antaranya, pertama, secara umum zakat dapat menjaga harta dari kebinasaan, baik dalam bentuk kebinasaan wujud fisik atau kehilangan berkah.


    Sabda nabi Muhammad SAW, “Dua malaikat turun setiap pagi. Yang satu berkata: 'Ya Allah, berikan orang yang mengeluarkan sesuatu, sebagai ganti dari apa yang ia keluarkan. Dan yang lainnya berkata: 'Ya Allah, berikan padaku kepada orang-orang yang kikir.” (HR Al-Bukhari).


    Dalam hadits lain beliau bersabda, “Jagalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan shadaqah, dan bersiap-siaplah terhadap musikbah dengan doa.”


    Kedua, menyucikan diri dari hal-hal yang mengurangi pahala puasa, seperti aktivitas yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, perbuatan dosa, dan lain-lainnya.


    Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah (biasa). (HR Ibnu Majah).


    Ketiga, menyempurnakan ibadah puasa, agar pahala puasa diterima oleh Allah SWT dan pahalanya tidak mengambang, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW, “Puasa pada bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.” (HR Baihaqi).


    Keempat, membahagiakan fakir miskin, hari raya Idul Fitri adalah hari bersuka cita. Tentu suasana ceria tersebut tidak dapat dinikmati oleh mereka yang sedang kelaparan taqwa tersedia kebutuhan makanan pokok untuk menambah perut yang keroncongan.


    Sabda Nabi Muhammad SAW, “Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah (biasa). (HR. Ibnu Majah)


    Kelima, memperkokoh silaturahmi. Kehadiran muzakki yang berinteraksi langsung dengan mustahik di pagi hari raya dengan membawa sesuatu yang dapat dinikmati oleh mereka sekeluarga tentu mendatangkan makna yang sangat mendalam, yang berpotensi untuk meluruhkan rasa dengki dan iri hati di kalangan warga.


    Namun, ada sedikit catatan, pelaksanaan zakat fitrah yang berlangsung selama ini masih membuka ruang untuk tidak sahnya ibadah zakat fitrah. Mungkin luput dari perhatian kita tentang juklak dan juknis zakat sesuai dengan mazhab masing-masing yang kita anut:


    Pertama, betapa kita selalu terburu-buru untuk menunaikan zakat fitrah sebelum tiba waktu utamanya di pagi hari raya dan hampir tidak ada usaha ke arah tersebut supaya ummat bisa merasakan sensasi kenikmatan bayar zakat fitrah sesuai keteladanan dari nabi Muhammad SAW.


    Kedua, dasar ukuran zakat fitrah ditentukan dengan sukatan yang disamakan sha', namun dalam perjalanan waktu, kita lebih menakar dengan timbangan, sehingga muncullah pertanyaan berapa berat ukuran zakat fitrah, apakah 2,5 kg seperti ketentuan Kementerian Agama RI atau 2,8 kg sesuai edaran kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


    Bila benar takarannya 2,8 kg, salah yang bayar zakat fitrah seberat 2,5 kg. Bila yang benar takarannya adalah 2,5 kg, maka terjadilah kedhaliman terhadap setiap muzakki yang diharuskan membayar zakat lebih 0,3 kg untuk setiap jiwa.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Keutamaan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer