Zakat dan Upaya Untuk Mengatasi Masalah Kemiskinan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Zakat dan Upaya Untuk Mengatasi Masalah Kemiskinan

    Dimas ( Redaksi )
    5 April 2024, 4/05/2024 06:43:00 PM WIB Last Updated 2024-04-23T11:44:18Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Menunaikan zakat, terutama zakat mal, adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta kekayaan yang sudah memenuhi syarat wajib zakat. Ibadah zakat melalui harta kekayaan yang ditunaikan setiap tahun ini jika dioptimalkan pengelolaannya bisa menjadi instrumen sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan dan mendistribusikan pendapatan yang tidak merata di tengah masyarakat.


    Sistem pendistribusian zakat adalah solusi yang sesuai untuk berbagai masalah sosial dengan memberikan bantuan kepada orang-orang yang kesulitan tanpa memandang ras, warna kulit, etnis dan lain sebagainya.


    Menurut Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, ST, MIFP, zakat dalam Islam adalah salah satu instrumen fiskal yang berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan secara adil kepada kelompok mustahik sesuai ketentuan syariah. Selain itu, zakat juga berfungsi memberikan jaminan sosial bagi mustahik dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.


    “Zakat dalam jangka panjang yang diharapkan dapat berfungsi sebagai alat penggerak ekonomi masyarakat miskin melalui penyaluran zakat produktif yang akan mentransformasi mereka menjadi muzakki,” ungkap Haikal.


    Zakat dapat disebarkan sebagai bantuan sosial atau dalam bentuk modal usaha, zakat produktif merupakan penyaluran zakat dalam bentuk modal usaha, pelengkap dan peralatan usaha, pelatihan skil yang bertujuan menciptakan produktivitas dan kemandirian mustahik dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberdayaan mustahik melalui zakat produktif dilakukan dengan pendampingan yang berkelanjutan.


    Diantara penyebab zakat belum mampu mengentaskan kemiskinan antara perencanaan lain yang tidak berkelanjutan, dominasi penyaluran pada kegiatan bantuan sosial, pemetaan, dan data mustahik yang akan di intervensi belum akurat.


    Kewajiban zakat


    Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd mengatakan, zakat merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki kemampuan untuk dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu baik fakir maupun miskin dan juga senif-senif lainnya sesuai dengan perintah agama Islam.


    Dalam mendukung kegiatan sosial terutama memenuhi tiga kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya. Zakat merupakan salah satu potensi yang signifikan bila diarahkan pada pemberdayaan ekonomi yang dapat mengungkit potensi masyarakat miskin untuk lebih berdaya yang lebih diarahkan pada produktif.


    “Jika dikelola secara konkret untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat fakir miskin, zakat dapat menjadi salah satu potensi untuk mengurangi kemiskinan,” tegasnya.


    Muslem Yacob menjelaskan, Dinas Sosial merupakan perangkat pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota tentu mengelola anggaran yang bersumber dari APBN, APBA maupun APBK untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi terkait dengan kesejahteraan sosial. Namun, Dinsos bukanlah lembaga yang bisa mengelola zakat. Zakat dikelola oleh Baitul Mal atau lembaga zakat swasta lainnya.


    “Terkait dengan penanggulangan kemiskinan, Dinsos melaksanakannya melalui kegiatan Usaha Ekonomi Produktif dan Usaha Ekonomi Kreatif yang diawali dengan pelatihan atau Bimtek sesuai dengan potensi masyarakat dan juga difasilitasi modal, perangkat atau alat yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha perekonomiannya,” terang Muslem.


    Zakat dalam penyalurannya ada yang bersifat konsumtif untuk membantu pangan dan sandang keseharian yang bersifat temporal. Di sisi lain, zakat juga bersifat produktif yang diberikan kepada masyarakat fakir miskin berbentuk modal yang dapat mengungkit produktivitasnya baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.


    Hal ini karena disesuaikan dengan jenis produktivitas yang diarahkan, salah satu jalan untuk pengentasan kemiskinan. Kuncinya zakat produktif diarahkan pada sasaran yang terarah, terpadu dan berkelanjutan (berkelanjutan) sehingga dapat terimplementasinya penanggulangan kemiskinan.


    Pendistribusian zakat


    Menurut Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Nazaruddin A. Wahid, MA, persentase penduduk miskin di Aceh, berdasarkan data tahun 2023 tercatat mengalami penurunan dari 14,75 % pada tahun 2022 mengalami sedikit penurunan menjadi 14,45 % pada tahun 2023.


    Penurunan ini mungkin disebabkan oleh penurunan tingkat inflasi di Aceh, laju pertumbuhan ekonomi yang meningkat, dan dampak peningkatan produksi domestik, serta harga komoditas perkebunan yang meningkat.


    Selain itu, perlu diketahui juga, program pemerintah dalam bentuk subsidi dan instrumen zakat dan infak dapat mempengaruhi penurunan tingkat kemiskinan di Aceh.


    “Zakat dan infak di Aceh setiap tahun trennya meningkat, hal ini disebabkan oleh tingkat kesadaran muzakki untuk berzakat di Aceh sudah menyebabkan peningkatan pengumpulan zakat dan infak kian meningkat dan efeknya pendistribusian kepada asnaf-asnaf terutama fakir miskin juga meningkat,” ucap Nazaruddin.


    Pendistribusian zakat kepada fakir miskin dilakukan dalam dua bentuk yaitu bantuan langsung untuk konsumtif dan dalam bentuk produktif, terutama untuk mendukung alat kerja para mustahik, modal usaha, dan pelatihan termasuk pelatihan keterampilan beasiswa bagi anak-anak dari keluarga miskin.


    Tunjangan ini akan menyebabkan terjadinya peningkatan taraf konsumsi masyarakat miskin, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga sehari-hari.


    Nazaruddin menjelaskan, zakat khususnya diperuntukkan bagi fakir-miskin (lilfuqarai wal masakin). Oleh karena itu, jika fakir miskin tidak atau belum berubah statusnya dari miskin menjadi kaya, maka fungsi zakat belum tercapai.


    Upaya untuk itu dirancang sedemikian rupa oleh masing-masing amil zakat dimana saja, namun karena faktor zakat yang belum seimbang dengan tingkat kemiskinan yang menyebabkan fungsi utama zakat dan infak belum terlihat secara nyata.


    Namun disadari, bahwa tingkat perubahan akan terjadi secara bertahap sesuai dengan jumlah zakat yang mampu dikumpulkan oleh para amil di Aceh. Zakat tetap menjadi solusi kemiskinan jika dikelola secara amanah dan profesional.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Zakat dan Upaya Untuk Mengatasi Masalah Kemiskinan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer