ASN yang Korupsi Waktu Sangat Merugikan Negara, Ini Tanggapan Ketua IWOI Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    ASN yang Korupsi Waktu Sangat Merugikan Negara, Ini Tanggapan Ketua IWOI Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    31 Mei 2024, 5/31/2024 04:21:00 PM WIB Last Updated 2024-05-31T09:21:05Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Khususnya ASN Pemerintah Aceh maupun ASN Pemko Banda Aceh. 


    "Banyak ASN yang merugikan negara karena terindikasi korupsi waktu alias makan gaji buta, virus ini harus segera di tindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Aceh maupun pihak Pemko Banda Aceh, khususnya bagi ASN yang berdinas di pelayanan masyarakat, sehingga ASN tersebut terkena virus Kuman (Kurang Mantap) dalam pelayanan masyarakat", jelas Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Aceh Dimas KHS AMF dalam siaran persnya, jumat, 31 Mei 2024.


    Didalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal (1), UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK, Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS, maka seharusnya pihak pemerintah Aceh maupun pihak pemerintah kota Banda Aceh harus menindak tegas ASN yang malas malasan, sementara negara membayarnya dengan gaji penuh, ini juga termasuk salah satu korupsi terbesar di indonesia yang jelas jelas merugikan uang negara. 


    "Tim Investigasi kita sering melihat dan memantau di seluruh dinas, baik dari SKPA maupun di SKPK Kota Banda Aceh, banyak sekali ruangan ruangan yang tidak di huni oleh ASN ASN yang seharusnya belum jam istirahat, sudah tidak ada lagi di ruangan, karena sesuai dengan peraturan, istirahat dari mulai pukul 12.30 sampai pukul 13.30, tetapi hingga pukul 15.00 masih tidak ada ASN yang datang, ini adalah salah satu korupsi walau itu korupsi waktu, tapi korupsi waktu juga merugikan Negara", lanjut Ketua IWOI Aceh Dimas KHS AMF.



    Tim investigasi kita sering mempertanyakan dan berbagai jawaban serta alasan dilontarkan ASN tersebut, ada yang mengatakan masih menjemput anak, ada juga yang mengatakan belum aktif karena proyek belum berjalan, dan juga ada yang mengatakan mengurus keluarga, berbagai macam alasan dilontarkan pihak ASN ketika tim Investigasi kita mempertanyakan hal hal tersebut. 


    "Kita berharap ini segera diselesaikan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah kota Banda Aceh terkait disiplin seorang Aparatur Sipil Negara yang bisa merugikan negara, karena sesungguhnya jika kita melihat, korupsi terbesar adalah korupsi waktu, bayangkan kalau satu orang ASN korupsi waktu beberapa hari, negara harus membayar gaji penuh, bayangkan kalau satu dinas ada 20 orang, kalikan berapa dinas yang ada di pemerintah Aceh dan pemerintah kota Banda Aceh, begitu juga dengan pemerintah Kota/Daerah di Provinsi Aceh, satu Provinsi kita kalikan berapa kerugian negara Republik Indonesia, ini sebenarnya yang harus segera di perbaiki, karena negara membayar ASN tersebut sesuai dengan tupoksi nya atau sesuai dengan pekerjaannya, jika ASN dalam satu bulan itu ada 30 hari, cuma hadir 7 hari, berarti korupsi waktu 23 hari, berapa kerugian negara kita", ungkap Ketua IWOI Aceh Dimas KHS AMF. 


    Ini tidak pernah kita fikirkan, bahwa korupsi terbesar yang bisa merugikan negara bukan cuma korupsi proyek, melainkan korupsi waktu juga salah satu yang bisa merugikan negara, karena ASN adalah satu satunya pekerja/pegawai yang dipekerjakan negara untuk memajukan negara dan melayani masyarakat, negara memperkerjakan seorang ASN bukan untuk duduk di warung kopi atau warung makan, ketawa ketiwi bersama rekan rekannya. 


    Pihak terkait harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang dilakukan ASN melalui korupsi waktu, tutur Ketua IWOI Aceh Dimas KHS AMF yang biasa disapa Bejo.(HR-RI_R.04.30) 

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • ASN yang Korupsi Waktu Sangat Merugikan Negara, Ini Tanggapan Ketua IWOI Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer