Jajaran Polres Mesuji bersama Kejaksaan Negeri Mesuji dan TNI Melaksanakan Rekonstruksi Pembunuh Seorang Guru Honorer
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Jajaran Polres Mesuji bersama Kejaksaan Negeri Mesuji dan TNI Melaksanakan Rekonstruksi Pembunuh Seorang Guru Honorer

    Dimas ( Redaksi )
    1 Mei 2024, 5/01/2024 07:48:00 AM WIB Last Updated 2024-05-01T00:48:36Z

     




    Mesuji Lampung_Harian-RI.com

    Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya melaksanakan Rekonstruksi, pembunuhan seorang guru honorer di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Rosia Aprilia beberapa bulan lalu.


    Di dampingi Kuasa Hukumnya, yang di tunjuk oleh Negara, Tersangka Andre Armanda melakukan sebanyak 31 adegan, saat melakukan pembunuhan terhadap tunangannya tersebut.


    Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M mengatakan, hari ini Jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya melaksanakan Rekonstruksi pembunuhan guru honorer SDN 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.


    "Dalam rekonstruksi ini Tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP". Jelasnya. Selasa (30/04/24)


    Rekonstruksi tersebut baru dapat di gelar setelah beberapa bulan, karena dalam kasus tersebut tidak serta Merta harus cepat, harus melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur Pasal yang akan di sangkakan, sehingga permasalahan tersebut benar benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman. Terang Waka Polres yang sekaligus Wasit Judo Nasional


    "Keluarga Korban juga ikut menyaksikan Rekonstruksi ini, yang di wakili oleh Paman Korban serta Masyarakat sekitar TKP". Ujarnya 


    Dari hasil Rekonstruksi yang telah di lakukan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana. Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati.  


    Hadir dalam gelar Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel S.H, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta, dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.

    Sumber Humas Polres Mesuji Lampung 

    Kabiro Harian-ri.com Carel/Adi.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jajaran Polres Mesuji bersama Kejaksaan Negeri Mesuji dan TNI Melaksanakan Rekonstruksi Pembunuh Seorang Guru Honorer

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer