Simeulue_Harian-RI.com
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa sapi milik Ali Usman warga Desa Kahad Kecamatan Teupah Tengah diduga telah dicuri berinisial MNS dan SBD warga Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan, pada hari Jum'at (10/5) kemarin telah disidangkan di kantor Desa Senebuk oleh pemerintah desa setempat dengan menghadirkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta kedua belah pihak yang berperkara.
Dalam sidang tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Azwardi dari Polsek Teupah Selatan Babinsa Serma Anta Ginting dari Koramil Teupah Selatan, selaku personil TNI-POLRI yang bertugas untuk mengayomi masyarakat serta menangani prihal hukum dan Kamtibmas di desa binaan mereka, keduanya berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan secara baik, aman, damai dan adil.
Diawal sidang suasana sempat memanas dari antara kedua belah pihak yang bertikai dengan saling menuntut, Ali Usman menuntut pelaku untuk mengembalikan sapinya disertai biaya kerugiannya 10 juta rupiah atau sapi miliknya diserahkan kepada pelaku dengan membayar harga sapi dan kerugian sebanyak 20 juta rupiah.
Sementara pelaku MNS menuntut balik sebanyak 40 juta rupiah dengan alasan sapi milik Ali Usman telah masuk pagar kebunnya dan memakan tanaman dalam kebunnya, dalam sidang tersebut yang dibahas bukanlah lagi perihal dugaan pencurian satu ekor sapi milik Ali Usman.
Sesuai perkiraan dalam berita sebelumnya, justru yang dibahas dalam sidang tentang sapi milik Ali Usman masuk pagar kebun dan memakan tanaman si pelaku, sementara posisi sapi ditemukan oleh Ali Usman dan beberapa orang lainnya bukan didalam kebun pelaku akan tetapi di hutan semak belukar yang jauh dari kebun si pelaku tersebut. Topik sidangnya pun beralih pembahasan sehingga pihak Ali Usman menolak dan meminta sidang dilanjutkan tentang laporannya yaitu dugaan pencurian miliknya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB berlangsung alot dan belum menemukan kesimpulannya sementara jam telah menunjukkan pukul 17.30 WIB melihat hal itu Bripka Dedi Azwardi selaku anggota Polri yang bertugas di desa tersebut, mengambil alih sidang dan mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan cara persuasif dan humanis sehingga suasana sidang pun kembali tenang.
Pada kesimpulannya, sidang berakhir damai dengan keputusan bersama bahwa sapi milik Ali Usman dikembalikan pelaku MNS dengan disertai uang ganti rugi atau denda sebanyak 1 juta rupiah yang nantinya akan di serahkan langsung oleh Bripka Dedi Azwardi pada tanggal 1 Juni 2024 mendatang kepada pihak Ali Usman.
Ali Usman pemilik sapi setelah menimbang kondisi kehidupan si pelaku dan juga masih ada hubungan persaudaraan dengannya secara suka rela dan ikhlas bersedia menerima keputusan sidang tersebut dengan menandatangani surat perdamaian antara kedua belah pihak yang di saksikan oleh seluruh anggota majelis sidang di kantor Desa Senebuk. Sidang ditutup dan perkara ini pun selesai dengan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar