KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG PERIKSA DAN TAHAN TERSANGKA INISIAL AB DAN S
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG PERIKSA DAN TAHAN TERSANGKA INISIAL AB DAN S

    Dimas ( Redaksi )
    23 Mei 2024, 5/23/2024 07:16:00 AM WIB Last Updated 2024-05-23T00:16:04Z

     



    BANDUNG RAYA_Harian-RI.com

    Hari Rabu 22/5 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ( tahap ll) serta penahanan terhadap tersangka AB dan S


    Tersangka AB dan S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang ( UPC) Rancamayar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 s.d Tahun 2022


    Tersangka AB dan S melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara tersangka AB dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang ( UPC ) Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamayar Tahun 2022 bersama sama dengan tersangka Sselaku Nasabah PT Pegadaian telah melakukan perbuatan antara lain


    Tersangka AB memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan ( BJ ) Emas dengan memanipulasi 330 transaksi Atas nama Sudayat dengan Barang Jaminan Emas perhiasan yang diduga Palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang jaminan atas nama Tersangka S.



    Tersangka AB melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK ( Batas Maksimum Penyaluran Kredit ) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit nasabah Tersangka S


    Tersangka AB melakukan Transaksi pencarian kredit secara non tunai kerekening karyawan tanpa adanya Surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan kepada Tersangka S yang nilai kerugian nya mencapai Rp .2.908.480.000 ( Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ).


    Tersangka AB dan S didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo .pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider : pasal 3 jo.pasal 18 UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara terhadap diri tersangka AB dan S diduga keras melakukan Tindak Pidana yang dapat dikenakan penahanan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri,merusak dan menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana, dengan ketentuan bahwa Tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas ll A Jelekong Bandung.


    Diakhiri Audensi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah SH mengatakan akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2( Tingkat Penyidikan ) Nomor Sprint 01/M2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 ( Tingkat Penyidikan) nomor Sprint.02/M2.19/Fd.1/05/2024 .tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas ll A Jelekong Bandung selama 20 ( dua puluh ) hari kedepan.ujarnya

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG PERIKSA DAN TAHAN TERSANGKA INISIAL AB DAN S

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer