Deli Serdang_Harian-RI.com - Terkait Laporan beberapa bulan yang lalu , Ketua DPP LSM Komnas didampingi beberapa Awak Media Online dan Media Cetak sambangi Kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,dan bertemu dengan Irban 1 Saprin Nawar di ruang kerjanya pada hari Senin 20 Mei 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib.
Adapun pertemuan Ketua LSM Komnas Dan Awak Media dengan Irban 1 Inspektorat Kabupaten Deli Serdang ingin mempertanyakan kembali terkait surat Laporan LSM Komnas yang di tujukan Ke Kejatisu, dan sudah di limpahkan ke Kajari Lubuk Pakam dan di teruskan ke Inspektorat Deli Serdang sampai dimana proses surat Laporan tersebut, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Pantai Labu Pekan,tentang Bangunan Gedung Serba Guna yang sampai saat ini belum selesai dan masih mangkrak yang menggunakan Angaran Dana Desa Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Saat Ketua LSM Komnas dan Awak Media bertemu dengan Irban 1 Saprin Nawar dan ingin mengkonfirmasinya,dengan mempertanyakan sampai dimana Proses Pemeriksaan Kepala Desa Pantai Labu Pekan Samsul Bahri, Irban 1 Saprin Nawar mengatakan, bahwa masih dalam proses pemeriksaan,Irban 1 Inspektorat Deli Serdang Juga mengatakan kalau anggotanya atau Tim nya sudah terjun ke lapangan untuk mencari Data pada Bulan April, dan sudah melihat fisik Bangunan Gedung Serbaguna tersebut.
Lanjut Irban 1.Proses pemeriksaan kami dan Tim sesuai apa yang dikirim dan diminta oleh Kejaksaan Deli Serdang,itulah yang kami periksa, Irban 1 juga mengatakan kepada Ketua LSM Komnas dan Beberapa Awak Media jangan punya pikiran kalau kami melindungi kepala desa dalam Proses pemeriksaan pungkas Sapri Nawar.
Irban 1 juga mengatakan kalau akhir bulan Mei dan awal Juni, proses pemeriksan akan selesai, dan akan kami kembalikan lagi ke Kejakasaan Lubuk Pakam Deli Serdang Ucapnya.
Dari Hasil Pertemuan diatas dan hasil Konfirmasi,Kami LSM Komnas Pusat dan Beberapa awak media meminta, agar Pihak Kejakasaan Negeri Lubuk Pakam dan Inspektorat Deli Serdang agar Serius menjalankan Proses Pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Pantai Labu Pekan Samsul Bahri, yang telah melanggar UU No 31 Tahun 1999.dan kami juga meminta Inspektorat dan Kejaksaan Deli Serdang Serius dalam Menegakan Kebenaran. apalagi Kades Samsul Bahri di Sinyalir bermain main dengan uang negara, sehingga adanya kerugian negara.
Sampai berita ini diturunkan Ketua LSM Komnas dan awak media meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Ispektorat Deli Serdang, Tangkap dan Penjarakan Kades Pantai Labu Pekan Samsul Bahri apabila terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar