SIGLI_Harian-RI.com
Satuan Reskrim Polres Pidie meringkus enam pencuri sepeda motor (sepmor) di Kabupaten Pidie dan Aceh Besar. Penangkapan enam pelaku curanmor itu dilancarkan polisi dalam Operasi Sikat Seulawah 2024.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH, Selasa (14/5/2024), mengatakan, pihaknya menangkap enam pencuri sepmor di Pidie dan Aceh Besar dalam Operasi Sikat Seulawah 2024. Dalam penangkapan enam pelaku, polisi ikut mengamankan empat sepmor sebagai barang-bukti.
Ia mengatakan, enam pelaku yang diciduk adalah lelaki berinisial SN (32) dan MS (42) warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli.
Lalu, JD (29) warga Krueng Dhoe dan MR (25) warga Ujong Langgoe, Kecamatan Pidie. Berikutnya, MN (37) warga Batee Shoek, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, dan RM (56) warga Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar. "Satu pelaku berinisial S (20) warga Blang Paseh, kini masuk sebagai daftar pencaharian orang (DPO) polisi," jelasnya.
Kata Kapolres, penangkapan keenam pelaku berawal dari laporan warga, bahwa kehilangan sepmor Scoopy sesuai BPKB BL 6876 PAY milik seorang wanita berstatus ASN yang bekerja di Pemkab Pidie. Perempuan itu tinggal di Gampong Blang Paseh.
Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanjat tembok rumah dua meter. Lalu, pelaku naik ke atap dan turun di ruang gudang. Pelaku masuk lewat pintu gudang yang terbuka hingga masuk ke ruang tamu.
Pelaku mencari kunci sepmor dan gudang. Setelah menemukan kunci, pelaku masuk ke gudang dan naik ke atap rumah hingga turun di garasi tempat parkir mobil dan sepmor. Pelaku membuka pagar dan membawa kabur sepmor yang diparkir di garasi. "Pelaku yang diketahui berinisial SN ditangkap di perumahan Gampong Cot Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar," ujarnya.
Selanjutnya, polisi meringkus JD dan MR, yang beraksi lebih dahulu memantau rumah besar saat kosong di Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Pidie. JD mengantar MR ke rumah yang jadi sasaran. MR beraksi dengan masuk ke rumah dengan mencari kunci sepmor. Setelah kunci ditemukan, MR membawa kabur Vario warna hitam diparkir di garasi rumah.
"JD ditangkap di Gampong Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Sementara rekannya MR masih menjalani hukuman Lapas Kelas II B Kota Bakti. MR duluan ditangkap dengan kasus lain. Kini, MR diproses dua kasus," kata AKBP Imam Asfali.
Berikutnya, MN mencuri Vario warna putih BL 3564 PAW di rumah di Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. MN menjual Vario tanpa BPKB kepada RM seharga Rp 5 juta. Saat ini, RM sebagai penadah telah diamankan polisi.
"MN ditangkap polisi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Ada pun RM diciduk di kafe Gampong Keutapang, Darul Imarah, Aceh Besar," jelasnya.
Ia menambahkan, satu pelaku lagi MS, diduga mencuri sepmor di parkir di halaman Masjid Istiqamah Blang Paseh saat shalat Subuh. Dalam beraksi pelaku memakai mukena supaya tidak terbaca CCTV. Sepmor dicuri Yamaha Mio warna putih BL 5866 PQ, menggunakan kunci T.
" MS ditangkan di Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Rekan pelaku S masuk DPO polisi," jelasnya.(naz)
Ancaman Tujuh Tahun
Di sisi lain, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK mengungkapkan, keenam pelaku curanmor lima orang sebagai pendatang baru. Sementara satu orang residivis masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kota Bakti.
Dikatakan, kelima pelaku dibidik dengan Pasal 363 Juncto Pasal 362 Juncto Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Ia menyebutkan, sepmor itu bisa dipinjamkan kepada pemiliknya, yang nantinya didampingi prosesnya pembuatan syarat di Jaksa. Artinya, pemilik harus siap hadir membawa sepmor saat proses persidangan di pengadilan.
"Saya imbau kepada kepada masyarakat saat parkir sepmor; hendaknya di tempat terang dan memasang kunci ganda," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar