Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana Goei Kasus Penggelapan Asal Kejari Surabaya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana Goei Kasus Penggelapan Asal Kejari Surabaya

    Dimas ( Redaksi )
    31 Mei 2024, 5/31/2024 09:52:00 PM WIB Last Updated 2024-05-31T14:52:46Z

     


    Jawa Timur_Harian-RI.com

     Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur


    "Terpidana yang diamankan yaitu Goei Andriyanto (68) Asal Surabaya Adapun, riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto yakni sebagai berikut : ⁠Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian,"Ujar Kapuspenkum Kejagung


    Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.


    "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian" dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna,"Terangnya


    "Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan,"Ungkapnya


    Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (ARDI)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana Goei Kasus Penggelapan Asal Kejari Surabaya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer