Satreskrim Polres Pidie Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Pemberatan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satreskrim Polres Pidie Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Pemberatan

    Dimas ( Redaksi )
    28 Mei 2024, 5/28/2024 02:52:00 PM WIB Last Updated 2024-05-31T07:53:12Z

     




    Sigli_Harian-RI.com

    Seorang pelaku penganiayaan dengan pemberatan, SU (24) warga Gampong Mesjid Beurabo, Padang Tini, Pidie, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pidie, Minggu (26/05/2024) saat pelaku berada di seputaran Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh. 


    Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH, dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media menyebutkan bahwa begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku. 


    "Kejadian pada Jum'at 24 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib  bertempat di tepi sungai,  gampong kramat dalam,  kota sigli, Di tempat ini, NU melakukan penusukan dengan sebilah pisau terhadap korban Ry (25) warga Gampong Kramat Luar, Kota Sigli", terang Kapolres. 


    Sehingga korban mengalami luka tusukan di bagian dada kiri, rusuk kiri dan perut sebelah kiri yang menyebabkan korban keluar usus, imbuh Kapolres. 


    Adapun kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara, sebut Kapolres, pada Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib, Agus (adik sepupu pelaku) menjemput pelaku yang sedang berada di salah satu Warkop di Gampong Tijue, Kecamatan Pidie. 


    Saat dalam perjalanan kearah Kota Sigli, Agus menceritakan permasalahan antara dirinya dengan korban, dan Agus meminta pelaku menemaninya ke taman tepi kali, Gampong Kramat Dalam untuk bertemu dan menyelesaikan masalah antara dirinya (Agus) dengan korban. 


    Tidak lama kemudian, korban bersama teman temannya tiba di taman, dan langsung menegangkan serta pelaku memukul bagian kepala sebanyak tiga kali. 


    Pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, selanjutnya menusuk korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan di bagian dada kiri, rusuk kiri dan perut sebelah kiri yang menyebabkan usus korban keluar, papar Kapolres Pidie. 


    Kapolres yang turut didampingi KBO satreskrim Iptu Herman, SH,  Ipda Ari Kurniawan, SH, MH dan Kasi Humas Polres AKP Anwar, S.Ag juga mengatakan bahwa motif perkara ini masih didalami, mengingat korban masih dirawat di rumah sakit,  termasuk tentang Barang Bukti (BB) pisau yang digunakan pelaku masih dicari, sedangkan BB yang diamankan bersama pelaku berupa 1 baju kaus oblong warna hitam dan 1 celana jeans ponggol warna biru. 


    "Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) Ko Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun penjara", demikian keterangan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali pada konferensi pers yang digelar di Saung Satreskrim, Mapolres Pidie, Senin (27/05/2024).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satreskrim Polres Pidie Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Pemberatan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer