Muaradua_Harian-RI.com
Terkait viralnya pemberitaan tentang adanya dugaan pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh oknum komisioner Panitia Pengawas Kecamatan ( PANWASCAM ) Kecamatan Mekakau Ilir saat perekrutan Panitia Pengawas Desa ( PKD ) beberapa hari yang lalu.
Dan guna memperoleh informasi yang berimbang untuk diketahui publik,
Selanjutnya awak media mendatangi kantor Bawaslu Oku selatan.Senin ( 10/06/2024 ).
Saat ditemui Ketua Bawaslu Doni Candra menjelas kan kepada awak media bahwa dua komisioner PANWASCAM Mekakau Ilir tersebut telah dipanggil pada hari Sabtu 8 Juni 2024 yang lalu.
" Kami telah memanggil dua komisioner panwascam Mekakau ilir yaitu Diansah dan Arpirli,dalam keterangan pemanggilan tersebut kami belum bisa memutuskan apakah benar atau tidak. permasalahan itu,karena masih dalam tahapan klarifikasi.
Tahapan ini masih berjalan ,kami akan melakukan pemanggilan kembali komisioner Panwascam dan juga akan memanggil PKD serta sekretariat panwascam untuk dimintai keterangan,”. jelas Doni di ruang kerjanya
Lanjut Doni “ Karena saya akan Dinas Luar,Maka kami memerintahkan staf Bawaslu yang melakukan pemanggilan tersebut “ ujar Doni kemudian
“ Dan jika nanti terbukti benar ada pungli tersebut,maka akan kami tindak tegas dan akan dilakukan ( Pergantian Antar Waktu ( PAW ),” tegas Doni menambahkan.
Diketahui Pungutan Liar (Pungli ) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 31/1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi
Dijelaskan bahwa pungli adalah termasuk kategori korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.
Pungli juga termasuk kejahatan jabatan yaitu dengan memaksa/mewajibkan seseorang untuk memberi sesuatu,membayar atau untuk menerima bayaran dengan potongan.
hal buruk tersebut sering dilakukan oleh seseorang dengan memanfaatkan jabatan dan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri meskipun tanpa landasan peraturan yang jelas.
Seperti hal nya hasil temuan beberapa awak media di lapangan dan berdasarkan hasil investigasi yang didapat dari kecamatan Mekakau ilir kabupaten OKU Selatan,diperoleh fakta bahwa terdapat dugaan pungutan dana yang sangat fantastis yang dilakukan oleh diduga oknum Panitia Pengawas Kecamatan ( PANWASCAM ).Mekakau Ilir untuk melakukan setoran uang sejumlah 1,5 juta kepada mereka pada saat proses administrasi perekrutan Panitia Pengawas Desa ( PKD ) tempo hari.
Perlu diketahui juga bahwa dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada untuk tahun 2024, BAWASLU kabupaten Oku Selatan melalui Panwascam di kecamatan Mekakau ilir merekrut 15 anggota PKD untuk ditempatkan di 15 desa se kecamatan disana,dalam proses administrasi rekrutmen calon PKD tersebut ternyata antusias masyarakat tinggi dan puluhan orang ikut mendaftarkan diri, pada saat sesi wawancara diduga para oknum PANWASCAM bernegosiasi soal akan kelulusan dari para Panitia Pengawas Desa ( PKD ) di tiap desa nya.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari beberapa PKD yang merasa sangat dirugikan dengan adanya proses rekrutmen PKD tersebut.
" memang benar ada pungutan atau pembayaran uang ke kami calon PKD yang dilakukan oleh oknum PANWASCAM kecamatan " terang HN seorang pendaftar yang gagal menjadi PKD.
Sedangkan dari desa lain, calon PKD berinisial SP turut menjelaskan kepada media ini bahwa disaat proses seleksi PKD berjalan,dirinya dimintai uang sebesar 1,5 juta melalui perantara HL - jika ia ingin diluluskan menjadi PKD.
“ Diansah Oknum komisioner PANWASCAM menelpon HL untuk disampaikan kepada saya ( SP) agar menyediakan uang 1,5 juta jika saya mau lulus PKD, namun karena saya tidak mampu membayar uang yang diminta maka terbukti akhirnya saya tidak diluluskan PKD “ ujar SP heran dan sangat kecewa.
Sementara itu tim awak media akan terus melakukan investigasi lanjutan serta menunggu janji pihak BAWASLU OKU Selatan agar permasalahan dugaan Pungli rekrutman PKD tersebut menjadi jelas dan terang benderang .
Kabira Bakri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar