Bukan Gertak Sambal!! BPD Laporkan Kades Senebuk Ke Polisi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bukan Gertak Sambal!! BPD Laporkan Kades Senebuk Ke Polisi

    Dimas ( Redaksi )
    13 Juni 2024, 6/13/2024 02:26:00 PM WIB Last Updated 2024-06-13T07:26:38Z

     



    Simeulue_Harian-RI.com

    Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwasanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue akan melaporkan Kepala Desanya Ariswan yang diduga telah memalsukan tanda-tangan Rudini ketua BPD Desa Senebuk dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024.


    Ternyata pernyataan Rudini dan Mitra selaku ketua dan wakil ketua BPD Desa Senebuk tersebut bukan sekedar "Gertak Sambal" atau "Isapan Jempol Belaka" bersama para tokoh-tokoh masyarakat dari Desa Senebuk mereka mendatangi Mapolres Simeulue guna melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Rabu, (12/06/2024).


    "Hari ini kami BPD desa Senebuk bersama para tokoh-tokoh masyarakat yang hadir, melaporkan saudara Ariswan selaku Kepala Desa Senebuk atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda-tangan ketua BPD dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 ini.


    "Hal ini kami serahkan ke pihak kepolisian di Polres Simeulue agar diproses secara hukum, karena dalam dokumen tersebut saya selaku ketua BPD tidak pernah menandatangani dokumen tersebut bahkan saya tidak mengetahui sama sekali.


    "Tiba-tiba saja kami mendengar bahwasanya pencarian anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan dan itu kami ketahui diumumkan oleh Camat Teupah Selatan pada MTQ Desa Senebuk beberapa bulan yang lalu. Mendengar hal itu kami terkejut dan bertanya bagaimana bisa anggaran dapat dicairkan sementara kami selaku BPD tidak mengetahui.


    "Selanjutnya setelah kami mengetahui bahwasanya anggaran telah dicairkan tanpa sepengetahuan kami selaku BPD, pada pertengahan bulan Mei kami melalui surat resmi memanggil Kepala Desa untuk mendengar penjelasannya dan ternyata dalam pertemuan itu saudara Ariswan mengakui telah memalsukan tanda-tangan saya selaku ketua BPD dengan cara meniru dan men-scan dokumen,"ungkap Rudini ketua BPD Desa Senebuk kepada Media Wartasidik.


    Lebih lanjut, Rudini mengungkapkan,"dalam persoalan ini yang kami laporkan tidak ada hubungannya dengan pencarian dan realisasi Dana Desa akan tetapi perihal pemalsuan tanda-tangan saya selaku ketua BPD Desa Senebuk. Soal realisasi anggaran apakah tepat sasaran atau tidak, apakah sudah diterima oleh penerima seperti insentif dan hal-hal lainnya, itu urusan lain.


    "Atas sikap dan perilaku saudara Ariswan selaku Kepala Desa telah melanggar hak dan kewenangan kami sebagai lembaga desa atau perwakilan masyarakat untuk melakukan dengan fungsi tugas pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa dan pembangunan maupun hal-hal lainnya yang menyangkut kepentingan umum dalam Desa Senebuk,"jelas Rudini dengan tegas.


    Sementara itu Mitra wakil ketua BPD bersama tokoh-tokoh masyarakat yang hadir ke Mapolres Simeulue menambahkan keterangan ketua BPD tersebut,"kami disini dalam maksud dan tujuan melaporkan saudara Ariswan selaku Kepala Desa Senebuk yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda-tangan ketua BPD dalam dokumen APBDes Senebuk Tahun Anggaran 2024 ini.


    "Laporan kami tidak menyangkut dengan pencarian dan realisasi anggaran Dana Desa, kami tidak menerima alasan dilakukannya rekayasa dokumen dan pemalsuan tanda-tangan ketua BPD demi cepatnya pencairan anggaran. Itu hanya alasannya saja dan tidak masuk akal karena proses pencairan anggaran Dana Desa itu tidak serta-merta dan tergopoh-gopoh, semuanya melalui tahapan dengan waktu yang cukup.


    "Kami disini ingin adanya penegakan hukum atas sikap dan perilaku saudara Ariswan yang telah melanggar kewenangannya serta berlaku sewenang-wenang, seakan-akan kami ini sebagai BPD perwakilan masyarakat tidak ada marwah dan martabatnya. Sehingga dengan sengaja saudara Ariswan sesuai pengakuannya sendiri berani mengambil kesimpulan sendiri untuk merekayasa dokumen APBDes dan memalsukan tanda-tangan ketua BPD yang memiliki hak atas tanda-tangan tersebut,"kata Mitra dan lainnya.


    Pihak kepolisan Polres Simeulue setelah mendengar dan mencermati keterangan ketua BPD disertai pengakuannya bahwa dia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan bersedia disumpah demi kebenaran keterangan dan pernyataannya.


    Selanjutnya didukung bukti dokumen yang ada, pihak kepolisian menerima laporannya dan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH untuk diproses lebih lanjut.


    Perbuatan Kepala Desa Senebuk Ariswan diduga telah memalsukan tanda-tangan dan dokumen merupakan suatu tindak pidana yang melanggar UU Nomor. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara.


    Sesuai keterangan pihak BPD dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Senebuk yang hadir mendukung laporan ketua ke Mapolres Simeulue, menerangkan bahwa sebelum telah dilakukan mediasi di Polsek Teupah Selatan namun tidak menemukan titik terangnya bahkan Kepala Desa Senebuk seakan tidak merasa bersalah atas perbuatannya memalsukan tanda-tangan ketua BPD.


    Ironisnya, Camat Teupah Selatan berupaya menghambat BPD melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bukan Gertak Sambal!! BPD Laporkan Kades Senebuk Ke Polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer