BANDUNG RAYA_Harian-RI.com
Pernyataan Camat Sindngakerta Ahmad Sodikin membuat Geram Para wartawan Se Indonesia pasalnya Ahmad Sodikin Selaku Camat telah melecehkan UU Pers tahun 1999 dan ini harus dilaporkan ke pihak Aparat Penegak hukum. Minggu , 16/6
Menurut H. DEDI KOESNADI ( ABAH ) Selaku penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO I ) DPC Kabupaten Bandung Barat mengatakan yang dikatakan oleh Camat Sindangkerta itu jelas sudah melecehkan UU 40 tahun 1999 tentang Payung Hukum Pers/ wartawan.
Selain itu apa maksudnya Ahmad Sodikin berbicara seperti itu ?
Pernyataan camat bseperti itu seperti orang yang tidak berpendidikan. Kami akan mengambil langkah hukum karena sudah menyangkut Marwah wartawan dan melecehkan kerja wartawan .ujarnya dengan nada geram.
Masih menurut Abah Dedi kami sering mendengar persoalan camat Sindangkerta ini.mulai dari dia menjabat sebagai camat dan sekarang tinggal beberapa hari lagi pensiun.
Dulu pada saat dia baru menjabat sebagai camat di Sindangkerta di demo oleh warga dan tokoh masyarakat gara gara tidak mau upacara Hari Besar Nasional di rayakan dengan meriah padahal anggarannya besar.
Selain itu, camat juga sudah mengkambing hitamkan Kepala Desa dengan cara membuat surat kepada PJ Bupati pada saat itu Arsan Latif melalui BKSDM bahwa Sekcam Sindangkerta harus di periksa kejiwaannya seolah olah para kepala desa yang membuat surat itu kenyataannya ulah camat.
Sekarang Mobil Inventaris Untuk sekcam tidak di isikan pajak STNK dan Plat Nomornya masih Tahun 2019 .
Untuk itu mari semua insan pers kita berkumpul dan bersama sama membuat laporan Pelecehan terhadap Wartawan ke Polres Cimahi. Ujarnya
Pada saat tim media akan mengkonfirmasi masalah tersebut.hp camat sindakerta tidak aktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar