Desak Kemendag RI Cabut Izin Usaha Indomaret, Jual Barang Kadaluarsa Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua LPK-RI
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Desak Kemendag RI Cabut Izin Usaha Indomaret, Jual Barang Kadaluarsa Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua LPK-RI

    Dimas ( Redaksi )
    20 Juni 2024, 6/20/2024 01:26:00 PM WIB Last Updated 2024-06-20T06:26:06Z

     



    MANADO_Harian-RI.com

    Barang kadaluarsa marak diperjual belikan di kota Manado. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Utara, Stevy Sumampouw, mendesak Menteri Perdagangan RI dan  Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) kota Manado, segerah mencabut izin operasi Indomaret.


    Hal itu disampaikan terkait adanya dugaan penjualan barang kadaluwarsa yang dijual pihak Indomaret, tepatnya di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, kota Manado.


    Ketua DPP 1 Indonesia Timur dan Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Utara, Stevi Sumampouw  mengakui, makanan jenis Sosis Sapi dan Ayam Mini dan Disney Frosen Surprize EGG, yang dibeli oleh salah satu warga inisial "RZ" di Mini Market (Indomaret), sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi.


    Menurutnya, Expired atau disebut kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya. Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, merupakan perbuatan melanggar hukum.


    Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.


    Dirinya mengungkapkan, Indomaret diduga kuat menjual barang/makanan kadaluarsa, (Sosis Sapi dan Ayam Mini, Disney Frosen Surprize EGG), yang sering dikonsumsi anak-anak berusia 5-10 tahun, marak diperjual belikan di kota Manado.



    "Barang/Makanan yang marak dijual di Indomaret yang dibeli oleh "RZ", pada 13 Juni 2024, sudah kadaluarsa. "Makanan kadaluarsanya tertulis Exp.08/05/2024 dan batas untuk dikonsumsi sebelum tanggal 16 Mei 2024," sebut Ketua LPK-RI Sulut ini.


    Stevy Sumampouw juga menambahkan, kewajiban mencantumkan tanggal Kedaluwarsa, itu wajib diterapkan di Indomaret. Jika ditelusuri dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban itu timbul dari sebuah larangan bagi pelaku usaha. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: 


    Tak hanya itu, Sumampouw juga menegaskan, barang kedaluarsa yang dijual pihak Indomaret merupakan pelanggaran hukum dan bisa terancam pidana.


    "Jika masalah ini tidak segerah ditindak dan diproses hukum, siapa yang harus bertanggung jawab, bila dikemudian hari terjadi kasus serupa, sampai ada korban keracunan akibat mengkonsumsi barang/makanan kadaluarsa," ujar Summampouw, usai Press Conference.


    “Untung saja makanan untuk anak-anak tersebut belum sempat dikonsumsi oleh ketiga anaknya RZ. Jika makanan itu sudah dikonsumsi dan keracunan atau sakit perut sampai kehilangan nyawa (meninggal, red), apakah pihak Indomaret bisa mengganti nyawa anaknya RZ, dan bagaimana dengan barang yang sudah saya beli tidak dapat di konsumsi. Jelas ini merugikan,” tandasnya.


    Baginya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.


    "Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha," pungkas Stevy.


    Adapun ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 


    Selain ancaman pidana terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen), yaitu pencabutan izin usaha.


    Stevy Sumampouw berharap kasus temuannya itu menjadi pelajaran dan pemerintah provinsi, dan pemerintah kota (Pemkot) Manado khususnya, dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Indomaret.


    “Saya mendesak, Menteri Perdagangan RI, Dinas Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulut, Perindag kota Manado, dan instansi Pengawas Obat dan Makanan di daerah, segera mencabut izin usaha indomaret dan memberikan sanksi sesuai Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” desak Stevy Sumampouw, pada Press Conference, di Manado, Selasa (18/06/2024).


    Kepada wartawan, Supervisor Indomaret Wilayah Manado, Ileng dan Manager Area Manado, Ridwan, yang membawahi 50-an Indomaret di Manado, menuturkan, mereka tidak pernah menjual barang kadaluarsa dan rutin melakukan pengecekan semua barang dipajangan.


    Terkait adanya tudingan maraknya Indomaret menjual barang kadaluarsa di kota manado, itu tidaklah benar. "Jika ada warga mendapatkan bukti dan atau membeli barang atau makanan sudah kadaluarsa di Indomaret, silahkan tunjukan barangnya disertai bukti (struk) pembeliannya," ungkap Ridwan dan Ileng, di Indomaret Tanjung Batu Manado, Senin (17/06/2024). (Arthur Mumu)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Desak Kemendag RI Cabut Izin Usaha Indomaret, Jual Barang Kadaluarsa Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua LPK-RI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer