Kepala Desa Rugemuk Muliadi, Di Duga Lakukan Pembohongan Publik, Terkait Proyek Pembangunan Bantara Sungai Dan Normalisasi Muara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kepala Desa Rugemuk Muliadi, Di Duga Lakukan Pembohongan Publik, Terkait Proyek Pembangunan Bantara Sungai Dan Normalisasi Muara

    Dimas ( Redaksi )
    7 Juni 2024, 6/07/2024 09:55:00 AM WIB Last Updated 2024-06-07T02:55:08Z

     



    Deli Serdang_Harian-RI.com - Proyek Pembangunan Bantara Sungai Dan Normalisasi Muara yang terletak di Desa Rugemuk Dusun 3 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dengan memakai Anggaran Dana Desa  diduga Banyak di Mark Up Kepala Desa Muliadi,Kades juga telah melakukan Pembohongan Publik saat dikonfirmasi awak media ( 30/5/2024)

       

     Pantauan awak media di lapangan membenarkan adanya pekerjaan Proyek Pembangunan Bantaran Sungai Dan Normalisasi  muara yang berada di Desa Rugemuk Dusun 3 Kecamatan pantai labu. Pekerjaan yang seharusnya 10 hari menjadi 6 hari.

        

    Saat awak Media mengkonfirmasi Kepala Desa Rugemuk Muliadi mengatakan, Proyek tersebut menelan Anggaran Rp. 69.511.959,dipotong pajak 11,5 Persen, sisa Rp 58 juta, dipotong TPK dan pengawas kurang lebih 15 juta, sisa 43 juta ucap Kades.

       Saat awak media menanyakan terkait 10 hari kerja menjadi 6 hari kerja, Kepala Desa pura pura bodoh dan bingung. 

        

    Tidak sampai disitu, Awak Media melanjutkan Konfirmasi ke Tim TPK yg berinisial A  di Kantor Desa ( 4/6/2024) mengatakan"  Saya tidak ada di ikut sertakan dalam Pekerjaan tersebut dan Saya  tidak ada menerima uang seperti yang dikatakan Kepala Desa, justru uang nya saya serahkan semua kepada Kades, tahap pertama sekitar Rp. 43.000.000 juta.dan tahap kedua saya serahkan Rp. 15.000.000  juta, jadi total keseluruhan uang yang saya serahkan ke Kades Rp.58.000.000  juta "tegas nya. 

       

     Dari keterangan diatas jelas sekali kalau Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang juga sering dipanggil Adi Walet di duga me Mark Up dan Mengkorupsi Anggaran Dana Desa melalui pembangunan Proyek Pembangunan Bantaran Sungai Dan Normalisasi Muarai. Karena keserahkahan nya,tidak menutup kemungkinan kalau Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, di duga juga me Mark Up kan Anggaran dana desa  melalui Kegiatan yang lainya. 

        

     Dari keterangan diatas sudah jelas sekali  Kepala Desa Rugemuk juga telah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pembohongan Publik, disinyalir memberikan Informasi Palsu kepada Awak Media saat dikonfirmasi. 

         

    Di sisi lain Masyarakat Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu juga sudah membuat dan melayangkan surat Mosi Tidak Percaya Kepada Camat Pantai Labu,dan kemungkinan hari senin akan melayangkan surat ke Pj Buoati, Dinas PMD dan Inspektorat. Sekitar kurang lebih 520  warga yang sudah menandatangani surat tersebut, meminta agar Kades turun dari jabatan nya .

         

    Meminta kepada bapak Pj Bupati Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang, Dinas PMD Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Unit Tipikor Polresta Deli Serdang,agar menindak, memproses dan memecat Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, yang bermain main dengan uang negara, untuk memperkaya diri sendiri, sehingga negara dirugikan dan juga sudah memberikan keterangan Palsu Kepada Awak Media, hingga  sampai berita ini diterbitakan, Awak Media akan  terus  membongkar Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan 2023 karena diduga banyak di korupsi Kepala Desa Rugemuk Muliadi.(TIM )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kepala Desa Rugemuk Muliadi, Di Duga Lakukan Pembohongan Publik, Terkait Proyek Pembangunan Bantara Sungai Dan Normalisasi Muara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer