JAWA BARAT_Harian-RI.com
Keputusan untuk memilih mekanisme kepala daerah secara langsung di tingkat provinsi maupun kabupaten /kota melalui pasal 56 .Undang Undang no 32/2004 merupakan semangat reformasi untuk membangun demokrasi lokal yang demokratis.
mesti demikian, berbagai riset tentang praktik pilkada menemukan bahwa ranah kebebasan politik yang di impikan telah di bajak oleh oligarki,kekuasaan yang menyebabkan praktik politik yang mahal dari sisi biaya,tetapi belum memberikan jaminan secara substansial .
kesadaran akan mahalnya ongkos penyelenggaraan pilkada langsung sebetulnya sudah di kritisi dan di antisipasi dengan dilaksanakannya pilkada langsung serentak yang di mulai tahun 2015 dengan harapan perubahan ini mampu menciptakan efesiensi anggaran penyelenggaraan
pilkada tampa harus mengesampingkan nilai nilai demokratis.
Namun desain peraturan pilkada langsung belum sampai pada pemikiran bagaimana menekan ongkos politik peserta pemilu.
setiap calon harus di bayang bayangi oleh modal politik yang perlu di siapkan untuk terjun dalam kontestasi kepala daerah dari mulai dugaan adanya mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi partai(perahu politik) biaya menggerakan mesin partai,biaya kampanye online dan offline sumbangan politik pada masyarakat hingga pembayaran saksi di tps.
Berbicara tentang biaya pilkada langsung yang murah tentu tidak lepas dari regulasi yang mendukung .
Untuk tercapainya hal tersebut ,pergeseran politik kearah personal membuat politik atau calon kepala daerah harus membangun image dan branding yang mengakibatkan ongkos politik menjadi mahal sehingga pembatasan dana kampanye menjadi krusial karena akan berkaitan dengan pemerataan kemampuan financial para calon kepala daerah.
yang perlu di perhatikan untuk meminimalisir terjadinya praktik koruptif akibat mahalnya biaya politik pilkada langsung serentak di harapkan bukan hanya instrumen yang mekanistik dan tehnokratis tetapi bagian dari pendidikan politik sebagai solusi atas apatisme publik yang terjadi.
Pilkada serentak adalah medan kontestasi politik dengan seperangkat aturan main yang tidak secara otomatis menghasikan figur_figur pemimpin yang transfornasional,berkualitas,pemimpin yang di harapkan rakyat di rindukan rakyat.
( Penulis Bunda Dewi pituin KBB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar