SINABANG_Harian-RI.com
Wiwin Hendrolia, Ketua Umum Pengurus Cabang (Pc) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Kabupaten Simeulue, Merasa keberatan dengan klarifikasi Sartika Rahayu yang mangatas namakan bahwa dirinyalah yang sah sebegai PLT PC Semmi Simuelue.
Menurut Wiwin Hendrolia Ketua Umum PC Semmi Simeulue, apa yang diklarifikasi saudara Sartika Rahayu adalah pembodohan bagi publik, dia tidak paham bagimana dinamika semmi di Aceh sebelum Musyawarah Wilayah (Muswil) Semmi Aceh.
"Apa yang di klarifikasi saudri Sartika Rahayu adalah pembodohan publik dan dia tidak tau dinamika Semmi di Aceh Sebelum Muswil" Ujar Wiwin dengan tegas.
Wiwin hendrolia terpilih sebagai ketua umum pc Semmi Simeulue dengan melalui mekanisme organisasi. Wiwin terpilih dalah Konferensi Cabang (Konfercab) Pc semmi ke 2 sejak tahun 2023 lalu.
Kemudian Wiwin Hendrolia, menerima Surat Keputusa (SK) dari Pengurus Besar (PB) Semmi dengan nombor :165/SK/PB/SEMMI/XII.
Dan diri nya sah menjadi ketua umum PC Semmi Simeulue sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Selain itu, Menurut Wiwin dirinya bersama dengan pengurus Cabang SEMMI Simeulue hingha kini tidak mengetahui adanya kepengurusan baru karena tidak melalui mekanisme organisasi.
"Seharusnya pengangkatan ketua umum atau pengurus baru melalui Konfercab/ Muscab, dan pastinya kita ketahui karna kita pengurus dan BPH di internal PC SEMMI Simeulue", tambah wiwin.
Lanjut wiwin, pengangkatan Sartika melalui PLT adalah dinamika saat PLT Ikbal ketua Wilayah Aceh masih di barisan PB Boby. Sedangkan kita jelas mengakui hasil kongres di Surabaya atas terpilihnya Bintang Wahyu sebagai Ketua dan Ahmad Marzuki Toekan Sekjend terpilih di PB SEMMI.
Sepatutnya jika terjadi pergantian kepengurusan dirinya juga paham dan mengetahui hal itu, seterusnya pasti ada surat yang masuk ke internal PC SEMMI Simeulue.
Kemudian tambah wiwin, soal pembekuan cabang Semmi Simeulue oleh PW Semmi Aceh dibawah nahkoda Plt Ikbal waktu itu adalah gagal nalar. SK Cabang Simeulue dikelurakan dari Pengurus Besar atau PB bukan dari PW, jadi tidak ada hak PW melakukan pembekuan terhadap cabang.
Untuk itu, kita menyarankan agar saudara Rahayu tidak memberikan klarifikasi dengan dasar yang kuat. Soal SK bila itu ada dua SK saat ini di Cabang Semmi Simeulue, kami mempertanyakan sejak kapan diusulkan dan melalui mekanisme apa.
Juga perlu diketahui, hingga kini belum ada pencabutan terhadap SK kita sebelumnya, serta belum ada berita acara atas terjadinya konfercab. Penunjukan Rahayu sebagai PLT sangat keliru dan gagal nalar. Karena diketahui Rahayu bersama pengurusnya tidak pernah ikut atau menjadi anggota pengurus cabang di Simeulue.
Harusnya pengangkatan PLT atau yang bisa menggantikan ketua umum sebelumnya yakni pengurus internal itu sendiri bukan dari luar. Atau paling tidak dilakukan carateker bukan pergantian penunjukan tidak jelas, tutup wiwin.(abec)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar