PESAWARAN_Harian-RI.com
Sesuai janji, Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Pesawaran, serahkan sejumlah berkas laporan susulan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk melengkapi syarat pelaporan yang dianggap masih kurang, sebagaimana permintaan Kejari setempat.
Penyerahan laporan susulan dilakukan, untuk melengkapi berkas laporan (Jumat, 7 Juni 2024) yang sudah diserahkan sebelumnya, tentang melaporkan Lembaga Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, yang diduga Ilegal dan terindikasi korupsi Dana APBD Pemkab setempat, melalui Dana Hibah yang diterima dan dinikmati selama ini.
Berkas Laporan, diserahkan langsung oleh Mualim Taher didampingi Maulana Marsad kepada Kejari, yang diterima mewakili Kasi Intel Kejari Pesawaran, Jaya, Senin (10/6/24)
Pasca menyerahkan berkas laporan susulan, Mualim Taher membenarkan pihaknya baru saja menuntaskan janjinya kepada pihak Kejari Pesawaran, untuk menyerahkan berkas laporan yang telah dilengkapi, sesuai yang diminta pihak Kejari.
" Benar, kami kembali kesini (Kejari) sesuai janji dan permintaan Kejari untuk melengkapi laporan kita sebelumnya, yang dinilai masih ada yang kurang. Dan itu sudah kita lengkapi dan Kejaksaan sudah menerima dan menyatakan laporan kita itu sudah lengkap," ucap Mualim.
" Hanya, tadi Kejaksaan juga minta, diberikan tambahan bukti terkait Anggaran Pemkab, yang sudah dikucurkan kepada MPAL Pesawaran. Dan itu sudah kami siapkan," tambahnya
Sebelumnya, Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Pesawaran sambangi Kejaksaan Negeri setempat, untuk melaporkan Lembaga Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, yang terindikasi ilegal dan disinyalir telah menerima dan menikmati dana yang sangat signifikan dari uang rakyat melalui bantuan hibah (APBD) Pemkab Pesawaran.
Laporan yang dibawa oleh Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, diantaranya Mualim Taher, Maulana Marsad, Gelar Paksi Tuan dan Mursalin, yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fajar, Jumat (7/6/24)
Usai pelaporan, Mualim Taher di hadapan sejumlah media setempat mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kejari Pesawaran sebagai Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, yang di ketuai oleh Farifki Zulkarnain, dimana lembaga yang dipimpinnya itu,menurutnya sangat patut untuk diduga statusnya ilegal.
Selain ilegal lanjutnya, MPAL Pesawaran, juga patut diduga telah melakukan korupsi APBD, karena sengaja selama ini menerima dan menikmati bantuan yang sangat signifikan, melalui dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab Pesawaran.
" Ya, kedatangan kami ke Kejari Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, untuk segera di Proses Hukum, karena diindikasikan lembaganya ilegal, juga diduga telah melakukan korupsi APBD, karena telah sengaja menerima dan menikmati bantuan dari hasil uang keringat rakyat Pesawaran, melalui dana Hibah yang dikucurkan Pemkab setempat selama ini," ucap Mualim
Dikatakan ilegal sambungnya, karena setahunya MPAL Pesawaran, selama ini lembaga tersebut, tidak dapat menunjukan dokumennya, sebagai bukti keabsahannya, untuk disebut sebagai lembaga resmi, sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku sekarang.
Dia juga menjelaskan, pasca pelaporan ke Kejari Pesawaran tadi, pihaknya masih diminta untuk kembali lagi pada Hari Senin, 10 Juni 2024, untuk melengkapi kekurangan dari syarat
membuat laporan.
" Benar, kami disuruh kembali lagi Senen besok oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, untuk melengkapi kekurangan dari laporan kami tadi, itu saja," pungkasnya (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar