Pimpinan Pondok Pesantren di Padang Tiji Dikenakan Pasal Berlapis
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pimpinan Pondok Pesantren di Padang Tiji Dikenakan Pasal Berlapis

    Dimas ( Redaksi )
    1 Juni 2024, 6/01/2024 10:20:00 AM WIB Last Updated 2024-06-01T03:20:36Z

     




    Pidie_Harian-RI.com

    AJ (39), oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Padang Tiji, Pidie dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah santri yang mondok di tempatnya.


    Ia dijerat pasal 46 Jo Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak, dan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan 90 bulan. 


    "Tidak tertutup kemungkinan dilapis dengan perlindungan anak," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Kamis 30 Mei 2024.


    Dia menambahkan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    "Tersangka sudah kita tahan sejak beberapa hari lalu setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.


    Diberitakan sebelumnya, pimpinan ponpes AJ dilapor telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. 


    Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke SPKT Polres Pidie pada 26 Februari 2024.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pimpinan Pondok Pesantren di Padang Tiji Dikenakan Pasal Berlapis

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer