SIGLI_Harian-RI.com
Satreskrim Polres Pidie berhasil mengamankan lima pelaku judi online di wilayah Pidie dalam sepekan ini sejak Rabu (19/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024) dinihari.
Lima tersangka ini kini diamankan di Mapolres Pidie dan dihadirkan dalam Konferensi Pers berlangsung di Saung Satreskrim setempat, Jumat (21/6/2024). Mereka semua adalah warga Pidie berusia antara 21 tahun hingga 39 tahun
Kelima tersangka itu adalah AM (21) Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara, KM (38) Gampong Rambayan Leung Kecamatan Peukan Baro, Amd (39) Gampong Melayu, Kecamatan Indra Jaya.
Selanjutnya dua tersangka lainnya adalah identitas MI (29) Gampong Riwat Daboih, Kecamatan Glumpang Baro, dan TM (33) Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam keterangan pers di Mapolres Pidie mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan di lokasi terpisah di Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjung, Glumpang Baro, Indra Jaya dan Simpang Tiga.
Mereka ditangkap saat melakukan judi online dengan menggunakan situs link khusus website di jaringan internet bukan dalam bentuk aplikasi.
Sehingga transaksi langsung melalui handphone android sang pelaku juga mengdeposit uang terendahnya Rp 50.000 dengan permainan namanya "Mahyong'.
Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat cambuk atau penjara kurungan minimal 12 bulan
Dalam konferensi pers terungkap, personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan rangkaian penyelidikan tentang adanya aktifitas masyarakat yang sedang melakukan permainan judi online di kawasan Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie pada waktu dini hari.
Sehingga Sat Reskrim Polres Pidie berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan permainan jenis judi online situs Mahyong.
Kemudian pengembangan kasus ini berselang lima menit kemudian di Kecamatan Simpang tiga Satreskrim Polres Pidie mengamankan lagi sedang bermain judi mahyong.
Selanjutnya dua pelaku beserta Barang Bukti dimankan Unit IV Tipidter Sat Reakrim Polres Pidie guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya di hari berbeda sebelum Rabu (20/6/2024) sekira pukul 00.30 wib, team opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan giat penyelidikan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana perjudian / Maisir menggunakan Jaringan Internet di wilayah hukum polres Pidie.
Dari kegiatan Penyelidikan tersebut berhasil dimankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi slot mereka yang ditangka AM (21), KM (38) dan Amd (39).
Selanjutnya, Jumat (21/6/2024)sekira pukul 02.00 wib, tim opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan giat penyelidikan terhadap pelaku dugaan berhasil dimankan 2 (dua) orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi slot.
Untuk itu, Kapolres Pidie mengimbau supaya masyarakat mengetahui adanya permainan judi online supaya melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Kapolres Pidie mengatakan, kasus judi online di Pidie saat ini kian meresahkan perlu diwaspadai bagi semua pihak.
Pada Konferensi Pers itu Kapolres Pidie didampingi Waka Polres Kompol Misyanto SE, Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar MH, Kasi Humas AKP Anwar SAg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar