Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

    Dimas ( Redaksi )
    29 Juni 2024, 6/29/2024 06:57:00 PM WIB Last Updated 2024-06-29T11:57:45Z

     





    MUARADUA_Harian-RI.com

    “Plh. Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. pimpin langsung Rapat Koordinasi terkait Rencana Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kamis (29/06/2024).


    Rapat ini menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


    Terkait peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden RI ini, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan menggelar pengukuhan Kepala Desa dan BPD terkait perpanjangan masa jabatan.


    “Dari hasil rapat Plh. Sekda menyampaikan bahwa Pengukuhan ini akan berpusat di Pemda OKU Selatan. Terkait waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan Bupati OKU Selatan, mengingat saat ini Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo masih berada di Makkah menjalankan Ibadah Haji. Namun pelaksanaan Pengukuhan dipastikan akan berlangsung dalam waktu dekat di Bulan Juli 2024.Plh. Sekda juga meminta kepada Kepala PMPD, Kepala Bagian Umum Perlengkapan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Bagian Hukum untuk bekerjasama, berkoordinasi terkait teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan pengukuhan ini.


    Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas PMPD, Kepala Bagian Umum Perlengkapan, Bagian Prokopim, dan Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan. 

    Reporter:  Ujang marwan

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer