TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI JABAR MELIMPAHKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA TIM PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI JABAR MELIMPAHKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA TIM PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI

    Dimas ( Redaksi )
    20 Juni 2024, 6/20/2024 07:35:00 PM WIB Last Updated 2024-06-20T12:35:30Z

     



    JAWA BARAT_Harian-RI.com

    Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menerima pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21) kemudian melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2)  kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dua (2) tersangka yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat  dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).


    Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.



    (KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM)/ HR RI 16

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI JABAR MELIMPAHKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA TIM PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer