TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI JABAR SERAHKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJARI MAJALENGKA
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI JABAR SERAHKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJARI MAJALENGKA

    Dimas ( Redaksi )
    26 Juni 2024, 6/26/2024 05:51:00 PM WIB Last Updated 2024-06-26T10:51:47Z

     



    JAWA BARAT_Harian-RI.com -

    Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.


     

    Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024  di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.

    ( HR RI 16 )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI JABAR SERAHKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJARI MAJALENGKA

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer