KEDIRI_Harian-RI.com
Ratusan Petani yang tergabung dalam Kelompok 450 Buruh Petani Puncu Bersatu saat ini tengah melakukan aksi tanam pohon pisang Berbagai jenis di lahan bekas (eks) Hak Guna Usaha PT Mangkli Dian Perkasa (HGU PT MDP) pada Minggu pagi, (28/07/2024) di Desa Mangli, Puncu.kab Kediri
Koordinator Pagayupan Tani Puncu Makmur Dengan Beranggotakan 630 Orang , Jianto dalam Orasinya ini menyampaikan bahwa saat ini ratusan buruh tani sedang melakukan penanaman pohon pisang sebanyak 1000 batang dari berbagai jenis, hal ini merupakan bentuk aksi penolakan warga puncu, agar pemerintah tidak memperpanjang ijin HGU PT MDP.
"Buruh tani Puncu Bersatu, memohon untuk bisa memanfaatkan lahan eks HGU PT Mangkli Dian Perkasa sebagai lahan pertanian pangan.Selama ini kami warga puncu hanya menjadi penonton atau lebih tepatnya buruh tani saja, sedangkan PT MDP(PT.MANGLI DIAN PERKASA) menyewakan lahan pada pihak luar, ada yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman termasuk, tebu, pohon balsa dan pohon jabon dan bahkan ada yang digali/penambangan minerba, " terang Wardi,Yanto,Nar Koyek.
Masih menurut Jianto "Sebelumnya kami atas nama buruh tani Puncu bersatu sudah berkirim surat pada pemerintah pusat, kementrian dan BPN. Hari ini merupakan aksi buruh tani yang Minggu ke- Sembilan (Ke 9)Salah Rekan kami Juga Berangkat Ke Jakarta berharap ada perhatian dari pemerintah pusat Yang Terkait, maupun daerah (Bupati Kediri Mas Dhito) melalui instansi terkait . Kami ingin warga puncu yang selama ini hanya jadi buruh tani saja, bisa ikut memanfaatkan lahan agar bisa lebih meningkatkan ekonomi dengan pemanfaatan lahan tersebut.
"Kami akan memanfaatkan lahan tersebut khususnya tanaman pangan untuk penguatan, Program Ketahanan Pangan yang lagi gencar gencarnya dilakukan pemerintah saat ini.kami sangat berharap pemerintah peduli dengan nasib kami para buruh tani yang sudah dari kakek moyang kami tetap sebagai buruh tani.mengingat desa kami terletak di antara perkebunan dan hutan sehingga ladang yang ada hanya 10% dari jumlah petani, " demikian terangnya.
Perlu diketahui bahwa, berdasarkan PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Artinya, jika luas area HGU PT Mangkli Dian Perkasa mencapai 320 hektare, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian, namun kenyataanya selama ini hanya menyentuh hajat kurang dari 5% petani (Cak Panggah &Tim Media Kediri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar