Baru 13 Anggota DPRD Batubara Terpilih Serahkan LHKPN, Pelantikan Terancam di Tunda
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Baru 13 Anggota DPRD Batubara Terpilih Serahkan LHKPN, Pelantikan Terancam di Tunda

    Dimas ( Redaksi )
    27 Juli 2024, 7/27/2024 06:39:00 PM WIB Last Updated 2024-07-27T11:39:02Z

     



    Batu Bara_Harian-RI.com

    Anggota DPRD Batubara terpilih belum menyerahkan tanda terima Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU sebagaimana peraturan sehingga pelantikannya terancam ditunda.

    Diketahui, dari 40 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 yang lalu, baru 13 diantaranya yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.

     “Di sini Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, secara tegas menyebutkan akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. Sebelum ini (LHKPN) diserahkan maka pelantikannya ditunda,” tukas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin, S.Sos (foto) kepada wartawan kemarin.


      Agenda pelantikan anggota DPRD Batubara hasil Pemilu Legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin, 25 November 2024 mendatang, namun baru 13 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.


      Demi kelancaran penyerahan LHKPN, pihaknya telah menyurati pimpinan partai politik agar menginstruksikan Caleg terpilihnya untuk menyerahkan.


      Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.


      Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.


      Ayat (3) menyatakan, calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Baru 13 Anggota DPRD Batubara Terpilih Serahkan LHKPN, Pelantikan Terancam di Tunda

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer