Berita Penyerobotan Lahan Oleh PT. Raja Marga Itu Tidak Benar. Begini Faktanya!!
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Berita Penyerobotan Lahan Oleh PT. Raja Marga Itu Tidak Benar. Begini Faktanya!!

    Dimas ( Redaksi )
    27 Juli 2024, 7/27/2024 04:44:00 PM WIB Last Updated 2024-07-27T09:44:37Z

     



    Simeulue_Harian-RI.com

    Dalam pekan ini tersiar kabar dalam pemberitaan di salah satu media online bahwasanya telah terjadi penyerobotan lahan oleh PT. Raja Marga untuk dijadikan lokasi perkebunan sawit di Desa Latiung dan Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan. Sehingga membuat isu semakin berkembang dikalangan publik dan menjadi pertanyaan besar benar atau tidaknya.


    Menanggapi pemberitaan itu membuat beberapa awak media termasuk dari perwakilan Media Wartasidik Kabupaten Simeulue turun lapangan untuk menelusuri kebenaran sesungguhnya, dalam penelusurannya para awak media menjumpai warga dan tokoh masyarakat setempat mantan Kepala Desa Latiung Tarmin. HS, dalam keterangannya menyampaikan bahwa apa yang telah diberitakan sebelumnya bahwa adanya penyerobotan lahan di daerah itu tidak benar.


    "Itu tidak benar adanya penyerobotan lahan di daerah kami yang dilakukan oleh PT. Raja Marga, semua lahan yang sudah dibuka dan dijadikan lahan perkebunan sawit saat ini telah dibeli oleh pihak perusahaan masyarakat. Awal-awalnya perkebunan sawit ini dibuka pada masa itu saya masih menjabat Kepala Desa Latiung saya tau persis prosesnya karena saya yang menandatangani surat jual-belinya, lalu dimana lahan diserobot itu,"ungkap jelas mantan Kepala Desa Latiung itu. Jum'at (26/7/2024).


    Lebih lanjut Tarmin menambahkan dalam keterangannya,"transaksi jual-beli Itu atas kemauan masyarakat itu sendiri bukan paksaan dari pihak manapun, masyarakat menjual lahan punya alasannya masing-masing salah satu mungkin mereka berpikir daripada lahannya tidak bermanfaat dalam hutan rimba lebih baik mereka jual kepada pihak perusahaan.


    "Perusahaan baru membuka, membersihkan dan menguasai untuk dijadikan areal perkebunan sawit saat ini setelah terjadi transaksi jual secara sah dengan antara kedua pihak, jadi sangat tidak mungkin adanya penyerobotan lahan seperti yang diisukan itu. Malahan sebaliknya kami sangat bersyukur dengan adanya perkebunan sawit ini di daerah kami karena sangat berdampak positif.


    "Pertama lahan yang selama ini tidak pernah dikuasai dan di manfaatkan hanya menjadi hutan rimba kini telah menjadi lahan produktif, selain itu dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat,"ujar Tarmin.


    Menyangkut 80 Sertifikat yang diambil dari kelompok masyarakat Desa Latiung, Tarmin menjelaskan secara gamblang kenapa sertifikat itu diambil lagi oleh pegawai BPN pada itu.


    "Pada saat pengajuan penyertifikatan tanah untuk lokasi perkebunan kelapa masyarakat Desa Latiung sebanyak 80 lokasi saat itu belum dilakukan pematokan tapal batas antara Desa Latiung dan Desa Pasir Tinggi. Kemudian setelah dilakukan pemetaan kembali sesudah pematokan tapal batas desa ternyata lokasi tersebut masuk areal wilayah Desa Pasir Tinggi, maka sertifikat tersebut ditarik kembali untuk direvisi atas nama masyarakat Desa Pasir Tinggi bukan lagi milik masyarakat Desa Latiung,"tutup Tarmin.


    Sementara dari pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Raja Marga yang diwakili oleh T. Fuadil Baihaqi atau lebih di kenal dengan panggilan Fadil, mengungkapkan kepada sejumlah awak media yang sempat di lokasi Latiung menjelaskan tentang 80 Sertifikat yang kini ditangani oleh pihak PT. Raja Marga.


    "Kenapa sertifikat itu ada ditangan pihak perusahaan karena lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh masyarakat Desa Pasir Tinggi kepada PT. Raja Marga dan saat ini dalam proses balik nama menunggu petugas PPAT Kecamatan Teupah Selatan turun lapangan untuk survei dan memastikan posisi tanah mereka masing-masing agar tidak terjadi sengketa diantara masyarakat itu sendiri dikemudian hari.


    "Selama ini kami tidak pernah melakukan penyerobotan lahan atau melakukan perambahan hutan secara liar membabi-buta, merampas atau menguasai lahan masyarakat tanpa melalui transaksi jual-beli tanah secara sah. Kami bekerja sesuai koridor hukum, sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dari pihak kehutanan untuk menentukan yang mana hutan masyarakat yang dapat dikelola, begitu pula saat proses pengukuran dan pematokan batas-batas tanah yang kami beli juga melibatkan warga dan pemerintah desa setempat,"jelas fadil. Jum'at (26/7/2024).


    "Jadi jika kami disebutkan dan diisukan telah melakukan penyerobotan lahan itu sangat tidak benar dan itu berita bohong, oknum wartawan yang menaikkan berita tersebut tidak pernah konfirmasi kepada kami tiba-tiba menaikkan berita seperti itu. Itu sangat merugikan pihak kami seharusnya kalau memang dia wartawan profesional mestinya dia melakukan konfirmasi kesemua terkait sehingga jelas kedudukannya, tidak serta-merta membuat dan menaikkan berita yang tidak komprehensif dan tidak jelas kebenarannnya.


    "Apa maksudnya si oknum wartawan ini yang terus-menerus menyerang dan memojokkan perusahaan kami dalam pekan ini. Apakah ada maksud tertentu dibalik semua ini, nanti akan terungkap kedepannya,"pungkas fadil.


    Dalam kesempatan itu para awak media turun lapangan diijinkan masuk lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Raja Marga.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Berita Penyerobotan Lahan Oleh PT. Raja Marga Itu Tidak Benar. Begini Faktanya!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer