Dua Agenda Sektoral Informasi dan Hukum, Disampaikan Saat Audensi Dengan Pemerintah Kabupaten Aceh.
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dua Agenda Sektoral Informasi dan Hukum, Disampaikan Saat Audensi Dengan Pemerintah Kabupaten Aceh.

    Dimas ( Redaksi )
    10 Juli 2024, 7/10/2024 04:53:00 PM WIB Last Updated 2024-07-10T09:53:50Z

     



    Aceh_Harian-RI.com - Kantor Hukum Muslim AR. S,.H & Konco secara resmi melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pasalnya, ada dua agenda besar elektoral yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain tentang pelayanan informasi publik dan kerjasama jasa bidang hukum yang dibahas dalam pertemuan tersebut. selasa (9/07/2024).


    Tim Kantor hukum Muslim AR. S,.H & Konco melalui 'gunawan' yang juga dikenal sebagai aktifis aceh menyampaikan, sesuai peraturan UU No 18 thn 2023 tentang advocad, bahwa advocad memiliki kapasitas dan wewenangan untuk memberi bantuan hukum karna profesi, dan menurutnya UU No 4 thn 2008 tentang desa ada menyinggung bantuan hukum, bila ada kerjasama dengan pihak swasta (pihak ke tiga) ini juga telah diatur dalam Permendagri no 96 tahun 2014 tentang kerjasama antar desa dan juga ada Permendes No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangam desa, dan juga diatur mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat desa ada dalam Permendes PDTT No 2 tahun 2020 tentang tatatertib mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, semua aturan tersebut belum dicabut dan masih berlaku. Tegasnya


    Kadis Kominfo Musliadi, S.Sos,.M.M dalam sela dialog menyampaikan sangat membutuhkan pengakuan dan eksistensi dari Lembaga dan masyarakat dalam kepuasan pelayanan informasi publik, saat ini indeks kepuasan masyarakat melalui situs resmi pelayanan informasi publik yang disediakan kabupaten aceh utara masih minim baru mencapai 30%, dan kedepan ini akan menjadi perhatian kadis kominfo, yang baru dilantik dan dibentuk, saat ini kami banyak dibantu oleh kabag humas aceh utara dari Muslim, S.Sos. M.M. sebutnya.


    Pak Mansyur Kabag Perkim aceh utara menyampaikan, bahwa bantuan hukum terkait PTUN dan Perdata telah ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri aceh utara, dan hanya diberikan untuk perangkat desa, tidak termasuk umum, dan untuk hukum pidana sudah ada kerjasama dari perkumpulan APDESI yang ada kerjasama dengan salah satu lembaga yang tidak saya ketahui namanya, dan mengenai dana atas bantuan hukum pidana tersebut dilakukan secara arisan, tapi sayangnya saya tidak mengetahui bagaimana mekanisme sumber dana atas bantuan hukum tersebut. Ungkapnya



    Pak Ramadhan Kabag hukum aceh utara menyampaikan sembari melaporkan kepada Asisten I, terkait kerjasama bantuan hukum PTUN dan Perdata, kabag hukum membenarkan telah ada kerjasama antar desa dan Kejaksaan Negeri aceh utara, juga dapat dibantu dari kabag hukum pemerintahan di aceh utara, sementara untuk bantuan hukum Pidana sesuai aturan sumber dananya tidak dibenarkan dibebankan dari anggaran pemerintah, dan telah diatur dalam peraturan yang ada, dan kabag hukum juga menyampaikan ada aturan yang mengatur bahwa bantuan hukum boleh menunjuk kuasa hukum. ucapnya


    Pj Bupati Aceh Utara, melalui Asisten I Dr. Fauzan, S.STP., MPA menyampaikan apresiasi kepada seluruhTim kantor hukum Muslim AR. S,.H & Konco yang telah membantu memberi masukan serta informasi penting ini bagi pemerintah kabupaten aceh utara, dan juga memberi dukungan atas kerjasama tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan agenda pembahasan ini agar semoga dapat berlanjut dan menjadi perhatian kedepan. Tutupnya


    (*Anton)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dua Agenda Sektoral Informasi dan Hukum, Disampaikan Saat Audensi Dengan Pemerintah Kabupaten Aceh.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer