FRAKSI GERANAT : APH USUT TEMUAN BPK-RI PENYALAH GUNAAN SEBESAR 44 MILIAR
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    FRAKSI GERANAT : APH USUT TEMUAN BPK-RI PENYALAH GUNAAN SEBESAR 44 MILIAR

    Dimas ( Redaksi )
    12 Juli 2024, 7/12/2024 09:29:00 AM WIB Last Updated 2024-07-12T02:29:56Z

      




    Subulussalam_Harian-RI.com

    Dewan Perwakilan Rakyat  (DPRK) Subulussalam gelar rapat paripurna untuk membahas persetujuan bersama atas rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  (APBK) Kota  Subulussalam Tahun Anggaran 2023. 


    Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRK Subulussalam menyatakan dukungannya, terhadap rancangan Qanun LKPJ  (APBK) Subulussalam , namun pandangan Fraksi Geranat, menolak Persetujuan Rancangan Qanun LKPJ tersebut, karena melihat hasil temuan (BPK-RI Aceh) yang tidak sesuai penggunaannya capai 44 Miliar lebih Kamis (11/7/2024)


    Ketua Fraksi Geranat, Bahagia Maha, menyampaikan pandangan fraksinya terkait penolakan persetujuan rancangan Qanun tersebut. Berdasarkan banyaknya temuan BPK-RI Aceh. 


    Menurut Bahagia, keputusan tersebut diambil berdasarkan banyaknya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI Aceh) terkait kebijakan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Subulussalam Tahun 2023. yang sipatnya melanggar Undang-Undang sehingga Daerah dirugikan dengan dalih Devisit. Maka dari itu melalui penyampean padangan Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRK ini kami minta Kepada Yth, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui penyampean padangan Fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRK ini, agar mendalami hasil temuan (BPK-RI) ini. Kata Bahagia


    Temuan-temuan tersebut secara keseluruhan berjumlah lebih dari 44 miliar rupiah. Rincian temuan tersebut antara lain:


    1. Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik sebesar Rp 7.698.444.932,- tidak sesuai ketentuan.

    2. Penggunaan DAK fisik sebesar Rp 10.931.159.741,- tidak sesuai ketentuan.

    3. Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 15.685.037.860,- tidak sesuai ketentuan.

    4. Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 7.025.546.000,- tidak sesuai ketentuan.

    5. Penggunaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp 3.102.805.473,- tidak sesuai ketentuan.


    Ketua Fraksi Geranat Bahagia Maha menegaskan bahwa, temuan (BPK-RI) tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan aturan serta menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian terhadap daerah dan menghambat pembangunan daerah. 


    Dalam pandangan Fraksinya, Bahagia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara mendalam dan transparan terkait Penyalah gunaan dan kebijakan tersebut, supaya Negara tidak dirugikan dan hasil temuan (BPK-RI) itu jumlahnya bukan sedikit capai 44 miliar. Ujarnya


    Sehingga “Fraksi Geranat menolak persetujuan rancangan Qanun tersebut, karena banyaknya temuan dari LHP BPK-RI yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Kami meminta agar APH melakukan penyelidikan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” sebut Bahagia


    Dalam hal ini, Bahagia juga meminta kepada Pj Walikota Subulussalam, Agar membantu Aparat Penegak Hukum (APH) demi kelancaran penyelidikan oleh APH, terkait temuan (BPK-RI) tersebut, menurut pandangan kami hal ini negara telah dirugikan dan diduga Korupsi. Kata Bahagia Maha, dalam penyampean pandangan Fraksinya. (Red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • FRAKSI GERANAT : APH USUT TEMUAN BPK-RI PENYALAH GUNAAN SEBESAR 44 MILIAR

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer