Batam_Harian-RI.com
Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, memimpin rapat pertimbangan FPRD atas kajian permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di Kota Batam, Selasa (9/7/2024).
Dalam rapat di gedung Pemerintah Kota Batam, Batamcenter tersebut, dibahas sebanyak 44 permohonan PKKPR, yang terdiri dari permohonan berusaha dan non-berusaha.
Hasilnya, FPRD Kota Batam menyetujui 32 permohonan, menolak 4 permohonan, dan menunda 8 permohonan lainnya untuk ditinjau lebih lanjut.
Jefridin menekankan pentingnya mempercepat proses perizinan tata ruang, terutama bagi permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang.
"Untuk permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan tata ruang, saya meminta agar diterima saja. Permohonan yang tidak terlalu mendesak jangan sampai terkendala oleh forum ini dan memperlambat proses perizinan tata ruang kita," tegasnya.
Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan pemanfaatan ruang di Kota Batam memenuhi standar tata ruang yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat mendukung perkembangan kota yang lebih teratur dan terencana, serta meningkatkan efisiensi dalam pemberian izin.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menerima keputusan yang diambil," ujarnya.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan FPRD Kota Batam untuk meningkatkan kualitas tata ruang di Kota Batam, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ruang yang optimal.
Hadir dalam rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam yang lain. (Nursalim Turatea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar