Kejaksaan Negeri Jombang Tidak Cepat Ambil Tindakan Terkait Kasus Pencabulan Di Kabupaten Jombang, Ketua Umum Iwo Indonesia Pun Angkat Bicara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kejaksaan Negeri Jombang Tidak Cepat Ambil Tindakan Terkait Kasus Pencabulan Di Kabupaten Jombang, Ketua Umum Iwo Indonesia Pun Angkat Bicara

    Dimas ( Redaksi )
    15 Juli 2024, 7/15/2024 09:55:00 PM WIB Last Updated 2024-07-15T14:55:22Z

     






    Jombang_Harian-RI.com

    Ketua Umum NR ICANG HARDIAN S.H M.H angkat bicara tentang gejolak dan kurangnya penanganan pelapor korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan menerbitkan P21 kejaksaan negeri Jombang dengan penanganan kurang cepat untuk proses penangkapan terhadap pelaku, tegasnya . Senin (15/07/24)


    Ketua umum iwo indonesia (ikatan wartawan online Indonesia) dan sebagai lowyer mengatakan kepada beberapa awak media yang tergabung ," kejaksaan negeri jombang segera memproses dan segera keluarkan P21 pelaku pencabulan tangkap yang merusak mental dan kejiwaan anak bangsa ," tegasnya


    Seorang kakek di Desa Jatigedong Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tega mencabuli anak di bawah umur.  Anak  itu merupakan tetangga sendiri. Pelaku yang telah mencabuli anak di bawah umur itu seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun. 


    Shodik kakek korban yang berinisial ABR, saat ditemui dikediaman rumahnya Sabtu (13/7/2024) mengatakan kalau cucunya saat ditanya menyampaikan kalau ABR sudah 15 kali mengalami pelecehan atau pencabulan, ketika pulang dari sekolah ABR dipanggil atau dihadang dijalan oleh saudara Furqoni dan diajak kerumahnya kalau korban ABR disuruh melakukan kemauan bejat Furqoni lalu dikasih uang 5000 rupiah.jelasnya.



    ABR yang masih duduk dikelas 5 SD (10tahun), takut tidak berani mengadu keorang tuanya karena diduga ada ancaman dari Furqoni.


    Sodik kakek korban merasa tidak terima kalau cucu kesayangannya diperlakukan seperti itu oleh tetangganya sendiri, langsung melaporkan kejadian tersebut kepolres Jombang.Dengan laporan polisi nomor LP/B/82/IV/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 April 2024.


    Guna kontrol sosial awak media masih berlanjut dari kejaksaan negeri jombang yang belum menerbitkan P21 ini menjadi pertanyakan awak media terhadap kejaksaan negeri jombang , beberapa awak media mendatangi kejaksaan negeri Jombang kasi Intel  Dr Trian Yudi Dharsa S.H M.H tidak ada ditempat kata kariawan kejaksaan negeri Jombang kepada kami.


    Polres Jombang diwakili kasi Humas IPTU Kasnasin  mengatakan awak media,"berkas semua kami  serahkan ke kejaksaan menunggu P21 mas," ujarnya   


    Sodiq sebagai pelapor kakek dari korban ABR merasa kecewa telah  mendengar pelaku (Furqoni) diduga sudah berkeliaran dirumah.


    Karena dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani oleh kejaksaan negeri jombang,   membuat ketua LSM FPSR ( From Pembelah Suara Rakyat) angkat bicara," dalam penanganan kasus ini Aris menilai lambat dan Aris menegaskan akan menindak lanjuti kasus ini  dan mengawal sampai tuntas.


    Penulis : Jimi P. H

    Sumber Berita : Iwo Indonesia/Red

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kejaksaan Negeri Jombang Tidak Cepat Ambil Tindakan Terkait Kasus Pencabulan Di Kabupaten Jombang, Ketua Umum Iwo Indonesia Pun Angkat Bicara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer