“ KEJATI JABAR GELAR SIDANG PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DAN LAUNCHING APLIKASI SISTEM INFORMASI PERWALIAN ANAK DI PENDOPO KOTA BANDUNG”.
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    “ KEJATI JABAR GELAR SIDANG PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DAN LAUNCHING APLIKASI SISTEM INFORMASI PERWALIAN ANAK DI PENDOPO KOTA BANDUNG”.

    Dimas ( Redaksi )
    18 Juli 2024, 7/18/2024 02:44:00 PM WIB Last Updated 2024-07-18T07:44:44Z

     



    Jawa Barat_Harian-RI.com - 

    Bertempat di Pondopo Walikota Bandung Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H membuka acara Sidang Perwalian Anak dibawah Umur dan Launching aplikasi Sistem Informasi Perwalian Anak di Pendopo Kota Bandung, pada Kamis 18 Juli 2024. Acara ini terselenggara atas kerjasama antara Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung. 


    Acara ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-64 tahun 2024. Sidang perwalian anak yang diselenggarakan diluar ruang pengadilan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Dalam acara tersebut juga dilaksanakan Launching Aplikasi Sistem Informasi Perwalian Anak .


    Hadir dalam acara tersebut Kajari Kota Bandung dan seluruh unsur Forkopimda Kota Bandung dan masyarakat yang berantusias untuk menyaksikan jalanya sidang perwalian anak.


    Dalam sambutanya Kajati Jabar menyampaikan bahwa Hari Bhakti Adhyaksa yang kita peringati setiap tahunnya adalah momentum yang sangat penting bagi kita, para insan Adhyaksa, untuk merenungkan kembali peran dan tanggung jawab kita dalam penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat. 


    Pada kesempatan ini, Kejaksaan mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak anak, terutama dalam kasus perwalian, yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial.


    Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum negara/ pemerintah melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dapat melakukan penegakan hukum di bidang keperdataan sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


    Kajati mengatakan dengan diselenggarakanya kegiatan ini di Pendopo Kota Bandung bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, instansi terkait khususnya lembaga kesejahteraan sosial anak yang ada di wilayah Kejari Kota dan Kabupaten Bandung karena peran Kejaksaan didalam penegakan hukum keperdataan terkait perwalian ini tidak diketahui oleh masyarakat.


    Kajati juga menambahkan bahwa kita semua berkumpul disini dalam rangka melihat langsung peran kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penegakan keperdataan permohonan perwalian anak dimana kegiatan penegakan hukum ini kami lakukan dalam rangka penegakan kewibawaan negara atau pemerintah dan kepentingan hukum yang memiliki implikasi publik dengan tujuan keadilan, kepastian hukum sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat.


    Dalam kesempatan yang sama Kajati juga secara resmi melakukan launching Aplikasi Sistem Informasi Perwalian Anak (SI-WALI), dengan tujuan untuk membantu anak-anak Indonesia untuk mendapatkan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum dengan memastikan anak-anak mendapatkan orang yang tepat dalam menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.


    Walikota Bandung Ir Bambang Tirtoyuliono, MM juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan yang menginisiasi acara tersebut. Pj. Walikota Bandung berharap dengan diadakanya acara ini dapat membuka cakrawala pengetahuan masyarakat mengenai hak perwalian anak.


    ( HR RI 16 )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • “ KEJATI JABAR GELAR SIDANG PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DAN LAUNCHING APLIKASI SISTEM INFORMASI PERWALIAN ANAK DI PENDOPO KOTA BANDUNG”.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer