Mantan Kadis Budpar Ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu Terkait Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan di Dayung Bojongsari
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mantan Kadis Budpar Ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu Terkait Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan di Dayung Bojongsari

    Dimas ( Redaksi )
    4 Juli 2024, 7/04/2024 11:02:00 PM WIB Last Updated 2024-07-04T16:02:24Z

     



    INDRAMAYU_Harian-RI.com

    Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan Car, mantan Kadispara Kabupaten Indramayu sebagai tersangka pada pekerjaan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019, Kamis 4 Juli 2024. Car langsung ditahan di Kejari Indramayu hari ini juga.


    Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel, Arie Prasetyo, mengatakan atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang yakni mantan Kadisbudpar Kabupaten Indramayu berinisial Car.


    Arie Prasetyo menjelaskan berdasar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp1.189.871.205.


    “Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” jelas Kasintel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo.


    Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Indramayu, tersangka Car akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Indramayu.


    Jimi Puji Hartono

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mantan Kadis Budpar Ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu Terkait Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan di Dayung Bojongsari

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer