Ratusan Buruh Petani Puncu Menginginkan Hak Garap Agar Bisa Menanam Di Tanah Eks HGU PT MDP
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ratusan Buruh Petani Puncu Menginginkan Hak Garap Agar Bisa Menanam Di Tanah Eks HGU PT MDP

    Dimas ( Redaksi )
    21 Juli 2024, 7/21/2024 03:37:00 PM WIB Last Updated 2024-07-21T09:39:41Z






    KEDIRI_Harian-RI.com

    Ratusan Petani yang tergabung dalam Kelompok Buruh Petani Puncu Bersatu saat ini tengah melakukan aksi tanam pohon pisang Berbagai jenis di lahan bekas (eks) Hak Guna Usaha PT Mangkli Dian Perkasa (HGU PT MDP) pada Minggu pagi, (21/07) di Desa Mangli, Puncu.kab Kediri 


    Koordinator Petani Puncu Bersatu, Jianto dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa saat ini ratusan buruh tani sedang melakukan penanaman pohon pisang sebanyak 1000 batang dari berbagai jenis, hal ini merupakan bentuk aksi penolakan warga puncu, agar pemerintah tidak memperpanjang ijin HGU PT MDP.


    "Buruh tani Puncu Bersatu, memohon untuk bisa memanfaatkan lahan eks HGU PT Mangkli Dian Perkasa sebagai lahan pertanian pangan.Selama ini kami warga puncu hanya menjadi penonton atau lebih tepatnya buruh tani saja, sedangkan PT MDP menyewakan lahan pada pihak luar, ada yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman termasuk, tebu, pohon balsa dan pohon jabon  dan bahkan ada yang digali/penambangan minerba, " terang Jianto


    Masih menurut Jianto "Sebelumnya kami atas nama butuh petani bersatu sudah berkirim surat pada pemerintah pusat, kementrian dan BPN. Hari ini merupakan aksi buruh tani yang ke-delapan, kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah (Bupati Kediri Mas Dhito) melalui instansi terkait. Kami ingin warga puncu yang selama ini hanya jadi buruh tani, bisa ikut memanfaatkan lahan agar bisa lebih meningkatkan ekonomi. 


    "Kami akan memanfaatkan lahan tersebut khususnya tanaman pangan untuk penguatan, Program Ketahanan Pangan yang lagi gencar gencarnya dilakukan pemerintah saat ini.kami sangat berharap pemerintah peduli dengan nasib kami para buruh tani yang sudah dari kakek moyang kami tetap sebagai buruh tani.mengingat desa kami terletak di antara perkebunan dan hutan sehingga ladang yang ada hanya 10% dari jumlah petani, " demikian terangnya.


    Perlu diketahui bahwa, berdasarkan PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Artinya, jika luas area HGU PT Mangkli Dian Perkasa mencapai 320 hektare, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian, namun kenyataanya selama ini hanya menyentuh hajat kurang dari 5% petani (tim Media Kediri).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ratusan Buruh Petani Puncu Menginginkan Hak Garap Agar Bisa Menanam Di Tanah Eks HGU PT MDP

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer