Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Anak ke JPU
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Anak ke JPU

    Dimas ( Redaksi )
    26 Juli 2024, 7/26/2024 03:23:00 PM WIB Last Updated 2024-07-26T08:23:20Z

     




     TAPAKTUAN_Harian-RI.com

    Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan serta zina terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Rabu (24/7/2024).


    Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, SH menjelaskan, bahwa keterlibatan tersangka TM dalam kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tanggal 6 Mei 2024, tentang terjadinya dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan serta zina terhadap anak.


    "Kasus itu terjadi pada Jumat (3 Mei 2024) pukul 13.00 WIB, di dalam pondok yang berada di kawasan Puncak Gemilang Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan," katanya.



    Ia mengatakan, tersangka TM ditetapkan dalam perkara pelecehan seksual dan pemerkosaan serta zina terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


    Lebih lanjut, lanjut Fajriadi, tersangka TM dan barang bukti diserahkan, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1362/L.1.19/Eku.1/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka TM sudah lengkap (P21).


    “Berhubung berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka,” pungkas Kasat Reskrim.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Anak ke JPU

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer