SETIAP PENYIMPANGAN ADA, BERUSAHA UNTUK TIDAK DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN !!!
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    SETIAP PENYIMPANGAN ADA, BERUSAHA UNTUK TIDAK DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN !!!

    Dimas ( Redaksi )
    5 Juli 2024, 7/05/2024 05:09:00 PM WIB Last Updated 2024-07-05T10:09:11Z




    Harian-RI.com

    MENYADARI KESALAHAN LEBIH BAIK DRPD MENUTUPI KEBENARAN !!!


    BEGITU LAH KISAH PILU DI ALAMI WARGA,SEHINGGA MAHASISWA ANGKAT BICARA DAN AMBIL BAGIAN ,PEDULI 

    SEPERTI INI PERNYATAAN 

    NMPAK DLM GMBAR :

    Adrian Pelis Ketua  Forom mahasiswa peduli Aceh Tenggara Minta Pj.Bupati , Kapolres  dan Kajari Agara Copot uknom Pj Uning Sigugur  Kecamatan Babul  Rahmah di Duga Melangar Qanun Aceh dan Syarat Bermasalah 


    Kutacane, 05 Juli 2024

    ketua lembaga Lembaga Forom Mahasiswa peduli Aceh Tenggara Agara Adrian Pelis, minta pj, Bupati Aceh Tenggara lakukan proses Hukum terhadap Uknom kepala desa Pj.Uning Sigugur 


    Adrian Pelis menjelaskan, Susuai Peraturan Qanun Aceh no 06 Tahun 2024 Tentang hukum jinayat ,atau Jarimah yang di maksdu meliputi  yaitu khamar,khalwat, iktilah,zina , pelecehan seksual dan permekosaan,

     di duga Oknum pj desa Uning si gugur telah melangar aturan Qanun Aceh, hal ini sangat kita sayangkan sepantas seorang pengulu atau orang no 1 desa tidak melakukan hal yang senonoh itu,apa lagi dia seorang panutan desa ,ini kita harap sama pj Bupati Agara dan instansi terkait untuk bisa memproses secara hukum berlaku agar ada epek jera bagi dia bagi kita semua nya , kata Adrian kepada awak media, Jumat 05 Juli 2024.


    Menurut  Adrian Pelis ,Berdasarkan dari photo dan video pj.oknum pj itu sudah jelas melanggar peraturan Qanun Aceh apalagi kita Aceh di juluk serambi Mekah  diduga pj kepala desa Uning Sigugur sudah Bermasalah, dan tidak Sesuai aturan 


    Sebagai kontrol sosial dan peduli terhadap Aceh Tenggara dan menjalankan tugasnya, Adrian Pelis minta pj.Bupati Aceh Tenggara usut tuntas mengenai pj.uning si gugur, sebab dia melangar Qanun  tidak lagi mencerminkan seorang Kepala desa  maka harus diproses secara hukum yang ada, Tegas Adrian kepada media, dan mengakhiri

    Penulis:Tim media

    Hingga berita ini terkirim ke meja redaksi,

    Harapan publik dapat mengembangkan aspirasi mahasiswa ,sesuai fakta ,temuan baru 

    Mari kita ikuti prkmbangan dan sementara medya menghubungi pihak blum didapat hak jawabnya 7/7/24 

    ((BERTANGGUNG JAWAB LAH PD JLAN YG ANDA PILIH,NIKMATI SEMUA PROSES DAN KONSEKUNSINYA ))

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • SETIAP PENYIMPANGAN ADA, BERUSAHA UNTUK TIDAK DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN !!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer