![](https://2.bp.blogspot.com/-FK3qmarvowo/XmBaI1hcvuI/AAAAAAAAAGg/FPtH75wpH3IEuCZQjmIRWPIafXkZfN0eQCNcBGAsYHQ/s1600/300x250-kompas.jpg)
Harian-RI.com
MENYADARI KESALAHAN LEBIH BAIK DRPD MENUTUPI KEBENARAN !!!
BEGITU LAH KISAH PILU DI ALAMI WARGA,SEHINGGA MAHASISWA ANGKAT BICARA DAN AMBIL BAGIAN ,PEDULI
SEPERTI INI PERNYATAAN
NMPAK DLM GMBAR :
Adrian Pelis Ketua Forom mahasiswa peduli Aceh Tenggara Minta Pj.Bupati , Kapolres dan Kajari Agara Copot uknom Pj Uning Sigugur Kecamatan Babul Rahmah di Duga Melangar Qanun Aceh dan Syarat Bermasalah
Kutacane, 05 Juli 2024
ketua lembaga Lembaga Forom Mahasiswa peduli Aceh Tenggara Agara Adrian Pelis, minta pj, Bupati Aceh Tenggara lakukan proses Hukum terhadap Uknom kepala desa Pj.Uning Sigugur
Adrian Pelis menjelaskan, Susuai Peraturan Qanun Aceh no 06 Tahun 2024 Tentang hukum jinayat ,atau Jarimah yang di maksdu meliputi yaitu khamar,khalwat, iktilah,zina , pelecehan seksual dan permekosaan,
di duga Oknum pj desa Uning si gugur telah melangar aturan Qanun Aceh, hal ini sangat kita sayangkan sepantas seorang pengulu atau orang no 1 desa tidak melakukan hal yang senonoh itu,apa lagi dia seorang panutan desa ,ini kita harap sama pj Bupati Agara dan instansi terkait untuk bisa memproses secara hukum berlaku agar ada epek jera bagi dia bagi kita semua nya , kata Adrian kepada awak media, Jumat 05 Juli 2024.
Menurut Adrian Pelis ,Berdasarkan dari photo dan video pj.oknum pj itu sudah jelas melanggar peraturan Qanun Aceh apalagi kita Aceh di juluk serambi Mekah diduga pj kepala desa Uning Sigugur sudah Bermasalah, dan tidak Sesuai aturan
Sebagai kontrol sosial dan peduli terhadap Aceh Tenggara dan menjalankan tugasnya, Adrian Pelis minta pj.Bupati Aceh Tenggara usut tuntas mengenai pj.uning si gugur, sebab dia melangar Qanun tidak lagi mencerminkan seorang Kepala desa maka harus diproses secara hukum yang ada, Tegas Adrian kepada media, dan mengakhiri
Penulis:Tim media
Hingga berita ini terkirim ke meja redaksi,
Harapan publik dapat mengembangkan aspirasi mahasiswa ,sesuai fakta ,temuan baru
Mari kita ikuti prkmbangan dan sementara medya menghubungi pihak blum didapat hak jawabnya 7/7/24
((BERTANGGUNG JAWAB LAH PD JLAN YG ANDA PILIH,NIKMATI SEMUA PROSES DAN KONSEKUNSINYA ))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar