Syarat Kepentingan Politik, Kadiskes Deli Serdang Diminta Mundur Dari Jabatannya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Syarat Kepentingan Politik, Kadiskes Deli Serdang Diminta Mundur Dari Jabatannya

    Dimas ( Redaksi )
    30 Juli 2024, 7/30/2024 07:52:00 PM WIB Last Updated 2024-09-05T06:38:01Z

     

    Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Mantan Ketua Bawaslu Deli Serdang, M. Ali Sitorus, S. Ag.


    DELI SERDANG_Harian-RI.com

    Sejumlah kalangan meminta dr Asri Ludin Tambunan atau yang sering di sapa dengan dr Aci mundur dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deli Serdang untuk mundur dari jabatannya atau Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengusulkan pemberhentian (copot) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, ( 30/7/2024). 


       Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.


        Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.


    Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito, dikutip keterangan situs resmi Kemendagri.


         Ia menyerahkan keputusan kepada para pj Kepala Daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua: mengundurkan diri atau diberhentikan. “Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” ucap eks Kapolri itu.


        Terkait hal tersebut, dr Aci yang saat ini Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang yang sudah menerima beberapa rekomendasi dari partai politik (Parpol)  diduga syarat kepentingan politik dengan memanfaatkan jabatan untuk pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deli Serdang.

    Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-Sumut) Dr. Ahmad Mukhlasin


        Sejumlah pihak berbicara kepada Wartawan, mereka adalah Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-Sumut) Dr. Ahmad Mukhlasin dan Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deli Serdang, M. Ali Sitorus, S. Ag.


        Sebagaimana diketahui pasca dibukanya penjaringan/pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) Bupati-wakil Bupati Deli Serdang oleh Parpol, dr Asri Ludin Tambunan aktif membuat kegiatan ke masyarakat dengan membuat program, seperti kegiatan mengatas namakan sosialisasi kesehatan gratis yang menghadirkan politisi dari partai, ada senam sehat, khitanan sunat massal dan lainnya yang dikaitkan dengan kesehatan. 


        Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah dalam kegiatan itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) atau pribadi dr Aci. Sebab dalam kegiatan itu spanduk atau backdrop yang dipasang kerap memasang foto dr Asri Ludin Tambunan dan sangat jarang bersamaan dengan foto PJ Bupati Deli Serdang.


       Tidak itu saja, dr Aci yang menghadiri undangan atau pertemuan dengan pimpinan Parpol baik di Kota Medan maupun di Jakarta biaya perjalanannya juga menjadi pertanyaan apakah anggarannya menggunakan APBD dengan dimasukkan kepada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibalut seolah-olah dalam laporannya untuk kegiatan kedinasan.


       Dr Ahmad mengatakan, seharusnya dr Asri Ludin Tambunan yang sudah direkomendasikan sejumlah parpol seharusnya menjunjung tinggi etika berpolitik. Sebab salah satu variabel penting dalam kepemimpinan adalah etika dan moralitas.


         "Secara moral seseorang yang yang sudah berniat untuk bertarung atau berkontestasi di Pilkada nanti dan yang bersangkutan adalah pejabat yang menggunakan uang negara, ya mundur," katanya.


        Dr Ahmad menjelaskan, mengapa harus mundur karena aktivitas sebagai bakal calon dengan sebagai pejabat tidak dapat dipisahkan sehingga akan samar dan cenderung bias. "Itu tidak etis menurut saya. Jadi jika tidak mau dipersepsikan masyarakat menggunakan jabatan sebagai alat untuk bersosialisasi politik, ya mundur. PJ Bupati juga seharusnya memberikan tindakan tegas, bila memang yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri, maka selayaknya mengusulkan ke Mendagri untuk pergantian Kadis Kesehatan, bila tidak masyarakat bisa berasumsi PJ berpihak atau tidak netral jelang Pilkada ini," ungkapnya.


        Pandangan Dr Ahmad yang meminta PJ Bupati Deli Serdang untuk mengganti dr Aci dari Kadiskes Deli Serdang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Mendagri, karena sampai saat ini dr Asri Ludin Tambunan belum mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang untuk diteruskan ke Mendagri.


      Dr Ahmad menyebut, hak semua orang untuk berpolitik termasuk mencalonkan diri sebagai pemimpin, tapi jangan lupa hak rakyat untuk mendapat layanan maksimal dari pejabat yang bersangkutan tanpa ada unsur kepentingan politik. "Ditengah-tengah turunnya indeks demokrasi dan kecenderungan turunnya moralitas penyelenggaraan negara untuk cawe-cawe, saya pikir saatnya menunjukkan kedewasaan dan moralitas demokrasi," sebutnya.


    Sambil Nyelam Minum Air Sosialisasikan Diri


    Sementara itu secara terpisah, Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang M. Ali Sitorus menyebut, secara regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Dimana pengunduran diri tersebut wajib dilakukan saat mendaftarkan diri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf p tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa wajib, yang mundur saat menjadi peserta pemilihan.


    "Akan tetapi bagaimana pula kalau Balon kepala daerah yang merupakan ASN/seorang Pejabat Eselon melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan yang diduga menyelam sambil minum air mensosialisasikan dirinya, disitulah harus hadirnya  pengawasan," kata Ali. 


    Menurut Ali, ada tiga pihak pengawasan yang disiapkan negara yakni Bawaslu untuk pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum untuk berkaitan tindak pidana dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Selain itu keterlibatan masyarakat dan media (wartawan) sangat diperlukan agar terciptanya keadilan bagi seluruh Bakal Calon (Balon) yang maju Pilkada Deli Serdang.


    "Kita minta masyarakat harus terlibat mengawasi, melaporkan apabila ada pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik. Media harus berani mempublikasi hal ini, agar Pemilihan Kepala Daerah berkeadilan bagi semua bakal calon," tegasnya.


    Sementara itu Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman ketika dikonfirmasi Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp berkaitan dirinya diminta untuk mengusulkan pemberhentian atau mencopot dr Asri Ludin Tambunan dari jabatan Kadiskes Deli Serdang hingga berita ini terbitkan belum merespon.( HR-RI-07)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Syarat Kepentingan Politik, Kadiskes Deli Serdang Diminta Mundur Dari Jabatannya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer