Waduh !!! Sekdes Desa Singaraja Diduga Palsukan TTD Camat dan Kades di AJB
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Waduh !!! Sekdes Desa Singaraja Diduga Palsukan TTD Camat dan Kades di AJB

    Dimas ( Redaksi )
    11 Juli 2024, 7/11/2024 08:19:00 PM WIB Last Updated 2024-07-11T13:19:06Z

     



    Indramayu_Harian-RI.com 

    Waduh ....oknum Sekertaris Desa ( Sekdes ) atau nama lain Juru Tulis Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawabarat ini di duga memalsukan tanda tangan ( ttd ) serta Stempel milik Camat dan Kepala Desa ( Kades ) yang di tuangkan di Akte Jual Beli ( AJB ) belum lama ini sebanyak 17 dokumen surat" tersebut 


    Hasil penelusuran awak media ketika wawancara pada narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan " 


    " Betul pak ada 17 dokumen pembuatan AJB  yang di palsukan oleh oknum Sekdes /Juru tulis berupa Akte tanah  tanah sawah dan bangunan dengan nilai  nominatif untuk anggaran biaya yang diterima oleh oknum tersebut " Kata Sumber 


    Sumber juga menjelaskan dari 17 Dokumen yang dipalsukan itu masyarakat  sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir." jelasnya 


    Kemudian awak media mencoba konfirmasi ke Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.


    Pasalnya dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


    Atim sawano sp

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Waduh !!! Sekdes Desa Singaraja Diduga Palsukan TTD Camat dan Kades di AJB

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer