Indramayu_Harian-RI.com
Waduh ....oknum Sekertaris Desa ( Sekdes ) atau nama lain Juru Tulis Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawabarat ini di duga memalsukan tanda tangan ( ttd ) serta Stempel milik Camat dan Kepala Desa ( Kades ) yang di tuangkan di Akte Jual Beli ( AJB ) belum lama ini sebanyak 17 dokumen surat" tersebut
Hasil penelusuran awak media ketika wawancara pada narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan "
" Betul pak ada 17 dokumen pembuatan AJB yang di palsukan oleh oknum Sekdes /Juru tulis berupa Akte tanah tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima oleh oknum tersebut " Kata Sumber
Sumber juga menjelaskan dari 17 Dokumen yang dipalsukan itu masyarakat sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir." jelasnya
Kemudian awak media mencoba konfirmasi ke Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.
Pasalnya dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Atim sawano sp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar