Indramayu_Harian-RI.com
Waduh..Lagi" di temukan oknum di dunia pendidikan terindikasi melakukan pungli ( pungutan liar ) dan ini terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) 2 Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawabarat di duga kuat melakukan Pungutan liar ( Pungli ) sebesar 70 ribu rupiah persiswa dan untuk biaya Raport sebesar 60 ribu rupiah persiswa
Ketika di konfirmasi via telephon dan chat lewat pesan singkat WhatsApp Plt kepala sekolah SMPN 2 Gabuswetan Jaka Mulyana tak bisa menjelaskan alias diam seribu bahasa
Dari hasil penelusuran awak media sebagai wali murid siswa SMPN 2 Gabuswetan yang tidak mau di sebutkan namanya menuturkan
" Ya pak saya di minta harus bayar uang perpisahan sebesar 70 ribu rupiah dan uang untuk penebusan Raport 60 ribu rupiah" Ucap sumber
Padahal waktu itu tak punya uang sama sekali akan tetapi mau bagaimana lagi sudah di tuntut untuk bayar dan khawatir anak saya sedang sekolah di situ takut di omong guru atau wali kelas nya " tuturnya
Masih kata dia yang lebih bikin saya menangis pada saat itu kenapa anak saya tidak di bagikan raport padahal siswa/siswi lainya di bagikan dan saya tanya ke anak saya ngomongnya katanya harus bayar dulu sebesar 60 ribu baru di berikan kata anak saya " Imbuhnya

Saya bingung campur sedih saat itu ko bisa seperti itu ya dalam dunia pendidikan tidak ada toleransi sedikit pun bagi orang tidak mampu " paparnya dengan nada sedih
Kemudian Hal ini menjadi pemicu untuk ketua organisasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWOI) kabupaten Indramayu Jawa Atim sawano sp mengatakan pada awak media
" Jika demikian pihak sekolah di sinyalir ada indikasi pungutan liar ( pungli ) yang sudah membebani masyarakat karena pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar anak "wajib belajar 12 tahun hingga jenjang menengah ke atas dan sudah di biayai oleh negara berupa dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) " Tegas Atim sawano
Dan selanjutnya saya selaku ketua DPD IWOI Indramayu akan ambil sikap tegas untuk melaporkan persoalan ini ke inspektorat sebagai Aparat Penegak Internal Pemerintah ( APIP ) dan kejaksaan Negeri ( Kejari ) Indramayu mengingat ada unsur indikasi Pungli " Tandasnya
Berbagai elemen masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten atau penegak hukum baik APIP atau Kejari segera tindak lanjuti mengingat dari persoalan ini di duga ada pungli yang meresahkan para wali murid dan di duga juga ada modus korupsi untuk mencari keuntungan dari para wali murid SMPN 2 Gabuswetan tersebut.
Atim sawano sp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar