Kuta Cane_Harian-RI.com
Aktivis Anti korupsi Agara Adrian Pelis, minta Kapolres Agara R Doni Sumarsono SIK MH lakukan lidik pengunaan Anggaran Dana Desa Kute Sepakat TA. 2022,dan 2023
Adrian menjelaskan, informasi yang kita dapatkan dari kalangan Masyarakat Sepakat , yang dapat dipercaya dan memberikan kebenaran informasi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa diduga Syarat Bermasalah, sebab, tidak ada keterbukaan informasi publik oleh Kepdes kepada masyarakat di Desa Kute Sepakat , kata Adrian kepada awak media, Senin 05 Agustus 2024.
Menurut Adrian Pelis ,Berdasarkan laporan dari masyarakat Kute Sepakat ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA.2022,dan 2023 yang diduga Bermasalah, dan tidak Sesuai aturan.
Lebih jelas lagi kata Adrian Pelis "kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan, kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kute Sepakat bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa, Tegas Adrian Pelis.
Kegiatan Desa yang tidak transparan di desa Kute Sepakat seperti kegiatan Dana Ketahanan Pangan, Bumk, Blt, Posyandu,Paud,Pelatihan Aparatur kute, pembuatan Rpjm, Mobiler kantor Kepdes, dan Dana Pemuda /i dan dana kegiatan lainya Hanya Mementingkan Uang Masuk ke kantung Oknum pengulu sepakat saja di duga kegiatan tidak transparan Marup ini sudah jelas syarat Bermasalah,Perlu Rasanya di lidik agar supremasi hukum Benar-benar di tegakan di Kabupaten Aceh Tenggara , dan masih banyak lagi item kegiatan yang tidak transparan, yang tidak di tuliskan di media ini.
Hal ini lemah nya pengawasan dari pihak kecamatan sehingga sesuka hati Pengulu makan uang Masyarakat,dan kami minta Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir , Evaluasi Copot Jabatan pengulu Sepakat kecamatan Lauser kami nilai beliau Gagal dalam membani DD di Wilayah nya
Sebagai Aktivis anti korupsi dan menjalankan tugasnya, Adrian Pelis minta Kapolres Agara R Doni Sumarsono SIK MH usut Dana Desa Sepakat, sebab Pengelolaan Anggaran Dana Desa Harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika anggaran dana desa Bermasalah, kepala desa, maka harus diproses secara hukum yang ada, Tegas Adrian kepada media, dan mengakhiri
((SETIAP PENYIMPANGAN ADA, BERUSAHA UNTUK TIDAK DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN, TERMASUK PUBLIK))
DIDUGA KUAT OKNUM PEMERINTAH DESA, MEMPERSULIT, MENGHALANGI, DAN MENYEMBUNYIKAN!!
PASAL NYA SEPEETI ITU PENUTURAN WARGA, LSM SETEMPAT :
APA KAH ITU RAHASIA NEGARA??
TAMBAH PUBLIK DLM AKAL SEHATNYA
MWDYA MENGEJAR PERISTIWA INI, SESUAI TUNTUTAN MASYARAKAT DLM PERANNYA
KATA AKHIR :DI SUATU SAAT PASTI TERUNGKAP
MARI KITA IKUTI, PEROSTIWA PER PERISTIWA DEMI HUKUM DITEGAKKAN!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar