
PUBLIK :
Terkait Peran masyarakat, Dan KIP, PERS
( Di duga kuat, Menghalang halangi, mempersulit dan menyembunyikan)
((Tegakkan Hukum, jalankan Kepercayaan Masyarakat, lindungi org yg tdk bersalah))
""Kita sependapat tapi bukan Sependapatan, bkn pula ber musuhan, tp Demokrasi Hukum, Harus tegak ""
Berani karena, benar, Takut karena Salah !!!!
"" Laporan Pertanggungan jawaban, kpd BPD"" ???
Jika benar, kenapa Takut??
Demikian sikap pernyataan LSM TIPIKOR baru baru ini, 22/8'24 pd awak medya
Medya ikut mencerdaskan bangsa dan masyarakat :diduga kuat termohon termohon B S, kepenghuluan Kute
Mempersulit, menghalang halangi dan menyembunyikan, yg bkn rahasia Negara, Keterbukaan Informasi Publik, itu dasar kita, Undang undang Desa, Undang undang kepolisian, serta undang undang tentang pemerintah Daerah, undang undang keuangan, yg di bungkus dgn UUD 1945 ,ujarnya
Tdk sampai di situ saja, pertanyaan besar : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN, KPD BPD,
RAB, masa melihat salinannya ,tdk boleh, dan BPD tinggal diam, ini didugaan kuat persekokolan, tambah nya rasa kesalnya
LSM Tipikor Aceh Tenggara Desak Polres Usut ADD Tanah Baru
KUTACANE - Pengawasan ADD mulai dari pihak Kecamatan hingga tingkat Kabupaten di Aceh Tenggara dinilai lemah. Persoalan ADD tak pernah tuntas, apalagi di Kejari Aceh Tenggara ada 35 Desa yang masih berproses hukum masih menunggu kepastian menuju meja hijau. Bahkan, kasus penyimpangan malah terus terjadi dimana ADD ini menjadi ladang empuk untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena tak ada efek jeranya dari APIP (Inspektorat) Akhir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas Alokasi Dana Desa (ADD) Tanah Baru Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Dugaan terjadi penyimpangan ADD ini diminta diusut mulai tahun 2019 hingga 2024 dibawah kepimpinan Penghulu Kute Budi Silitonga.
"Pengelolaan ADD ini tidak transparan terhadap masyarakat maupun publik. Jadi, disinyalir terjadi penyimpangan ADD, maknanya LSM Tipikor meminta Polres Agara untuk mengusut tuntas ADD Desa Tanah Baru,"ujar Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupri Yadi R.
Kata dia, berdasarkan informasi diterimanya salah satu persoalan yang paling penting diusut adalah Dana BUMK untuk pembelian mobil hingga penjualan mobil L 300 yang ini diketahui pihak pendamping desa. Kemudian, program ketahanan pangan, dana bencana alam, bukan hanya itu juga, kita meminta agar diusut proyek pembangunan fisik yang disinyalir akan terjadi perbuatan melawan hukum seperti Mark Up harga satuan serta kegiatan non fisik lainnya.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ADD Tanah Baru untuk diusut tuntas. Kemudian, kita juga akan membuat laporan ADD Desa Kuta Tengah Kecamatan Lawe Sigala-gala mulai tahun 2017 hingga 2024,"kata Jupri Yadi R.(*)
Pengaduan secara tertulis, kita buatkan, kita menghadap dgn pihak yg berwenang, tambahnya ,
Kroni kroni nya, kita jadikan sebagai saksi
Keredaksian pun setuju penegakaan Hukum di Negeri ini
Sudah dugaan memanifulatif waktu dan keadaan
Hingga berita ini, di kirimkn ke meja redaksi
Guna kepentingan publik dan hukum, kita warga ,tdk setia pd ketidak adilan
Mari kita ikuti prkmbangan selanjutnya, sebagian sdh dilaporkan ke pihak berwajib, untuk pengumpulan data
Pesan pesan :
Setiap permasalahan ada, berarti ada yg tdk beres
Apa ketidak beresan itu??
Mempersulit, menghalangi dan menyembunyikan, yg bkn rahasia Negara, ini untuk rakyat diketahui!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar