Penangkapan WN Singapura Terkait Tindak Pidana Keimigrasian di Batam
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Penangkapan WN Singapura Terkait Tindak Pidana Keimigrasian di Batam

    Dimas ( Redaksi )
    26 Agustus 2024, 8/26/2024 05:17:00 PM WIB Last Updated 2024-08-26T10:17:09Z

     



    Batam_Harian-RI.com

    Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial NF (38) telah diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. NF ditangkap pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan perumahan Lubuk Baja, Kota Batam, atas dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.


    Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya orang asing yang tinggal secara ilegal di daerah tersebut. Setelah melakukan pengawasan dan pemantauan, tim memutuskan untuk memasuki rumah yang diduga menjadi tempat tinggal NF. Saat pemeriksaan, NF tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau identitas lainnya kepada petugas.


    Hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian mengungkapkan bahwa NF telah masuk ke Indonesia secara ilegal sejak September 2021. Berdasarkan pengakuannya, NF memasuki wilayah Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal dari Changi, Singapura, dan tiba di Batam melalui perairan Batu Ampar.


    NF diduga kuat melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana dengan penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00. Selain itu, NF juga diduga melanggar Pasal 113 undang-undang yang sama, terkait masuk atau keluarnya seseorang dari wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh Pejabat Imigrasi, yang diancam dengan pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00.


    Saat ini, NF sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.(Nursalim Turatea).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penangkapan WN Singapura Terkait Tindak Pidana Keimigrasian di Batam

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer