Raja Marga: Kami Tidak Melakukan Pengrusakan Lingkungan dan Menggarap Hutan Secara Membabi-buta
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Raja Marga: Kami Tidak Melakukan Pengrusakan Lingkungan dan Menggarap Hutan Secara Membabi-buta

    Dimas ( Redaksi )
    4 Agustus 2024, 8/04/2024 03:58:00 PM WIB Last Updated 2024-08-04T08:58:00Z

     



    Simeulue_Harian-RI.com

    Perusahaan perkebunan sawit PT. Raja Marga saat ini tengah berupaya menanamkan investasinya di Kabupaten Simeulue dengan mendirikan Pabrik Mesin Kelapa Sawit (PMKS) serta membuka lahan perkebunan kelapa sawit, namun saat ini tengah diterpa isu yang sangat tidak sedap berkembang kalangan publik bahwa mereka dituding beroperasi tanpa izin di Kabupaten Simeulue.


    Dalam jumpa pers, T. Fuadil Baihaqi atau lebih dikenal panggilannya Fadil selaku Legal Administrasi Perusahaan PT. Raja Marga pada hari Sabtu (3/8) didepan sejumlah awak media dengan tegas membantah tudingan tersebut, Fadil menegaskan bahwa semua aktivitas perusahaan dilakukan sesuai dengan aturan dan berupaya memenuhi peraturan yang berlaku.


    “Kami telah memiliki beberapa dokumen yang diperlukan dalam upaya melengkapi perizinan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit di Simeulue ini, beberapa kali kita sudah mengajukan permohonan rekomendasi dari daerah ke provinsi namun terkesan diperlambat. Saat ini kami yang dipersalahkan padahal jauh-jauh hari kami telah meminta rekomendasi dari pemerintah daerah.


    Kita hanya perlu rekomendasi dari daerah untuk proses lebih lanjut ke provinsi, namun hingga hari ini belum diterbitkan, jika memang pihak pemerintah daerah tidak ingin mengeluarkan rekomendasi maka seharusnya ada kepastiannya kepada kami, sehingga kami bisa menyampaikan hal ini ke provinsi bukan seperti saat ini kami terus yang disalahkan sementara dari pihak pemerintah daerah bagaimana,"ungkap Fadil.


    Lebih lanjut, Fadil menjelaskan bahwa perusahaan mereka masuk ke Simeulue bukan dengan tangan kosong dan tanpa alas kaki lalu serta merta membangun pabrik dan membuka lahan perkebunan sawit secara membabi-buta begitu saja.


    "Kalau kita disebut menggarap lahan secara membabi-buta dan tanpa izin sama sekali itu tidak benar, perusahaan kita telah mengantongi izin usaha OSS (Online Single Submission) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) tinggal lagi melengkapi izin prinsip tempat dari pemerintah setempat. Bukan tanpa izin sama sekali seperti yang diberitakan hal itu sangat menyudutkan pihak kami secara sepihak seakan-akan kami beroperasi ini secara ilegal.


    "Disini perlu kami luruskan bahwa kami beroperasi bukan tanpa izin sama sekali akan tetapi tinggal proses izin prinsip daerah lagi, kemudian kami juga tidak pernah melakukan penyerobotan lahan seperti yang ditudingkan. Semuanya lahan yang sudah dibuka dan dikerjakan melalui proses jual-beli secara yang sah terlebih dahulu dan didalam areal hutan APL yang bisa digarap dan dikelola bukan hutan yang dilarang pemerintah seperti hutan lindung.


    "Kalau kami dituding merusak lingkungan, lingkungan mana yang kami rusak sementara yang kami buka sesuai lahan yang dibeli dari masyarakat, kalau kami juga disebutkan melakukan penggundulan hutan itu sangat tidak benar karena lokasi yang kami garap terbatas di setiap lokasi bukan semua hutan kami babat habis tanpa memikirkan lingkungan dan ekosistem yang ada. Hal ini perlu kami perjelas publik sehingga kami tidak dipersalahkan sebelah pihak saja,"tegas Fadil dalam konferensi Persnya.


    Fadil juga menyampaikan dengan keberadaan perusahaan ini di Simeulue sangat menguntungkan perekonomian daerah diantaranya dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat, plasma 20% untuk masyarakat, mengajarkan masyarakat bagaimana berkebun sawit yang benar sehingga mendapat hasil maksimal, memanfaatkan lahan tidur yang selama ini terlantar dan tidak produktif, menampung hasil perkebunan sawit masyarakat serta meningkatkan income daerah.


    Dalam kesempatan itu juga pihaknya berharap kepada pemerintah daerah Simeulue agar jangan mempersulit proses perizinan investasi untuk kemajuan daerah Kabupaten Simeulue.


    Terkait kayu yang olah menjadi papan dan tiang itu bukan diperjualbelikan akan tetapi untuk digunakan pembangunan barak/kem para pekerja.


    ,"kami tidak melakukan jual-beli beli kayu dengan maksud mencari keuntungan dari situ, kayu itu di tumbang pada saat pembersihan lahan lalu kami olah menjadi papan dan tiang untuk digunakan pembangunan barak/kem pekerjaan nanti, kayu itu kami manfaatkan daripada membusuk begitu saja. Saya berharap selaku perwakilan perusahaan jangan terlalu memojokkan kami dengan berbagai isu yang dikembangkan, kami tidak bermaksud merugikan masyarakat maupun daerah sebaliknya dengan kehadiran investor sangat menguntungkan daerah ini,"tutup Fadil.


    Beberapa pihak berpendapat bahwa pemerintah harus menyambut baik kehadiran investor dengan memberikan pendampingan dan kemudahan administrasi. Hal itu dipandang perlu sebab daerah belum mampu mengelola lahan-lahan tidur di wilayah itu secara optimal.


    “Kita harus mengakui dengan kondisi ekonomi saat ini daerah kita butuh investor untuk membuka lapangan pekerjaan di Simeulue,” kata Agam Becu, warga Simeulue mantan humas perusahaan daerah kebun sawit kabupaten.


    Masyarakat yang memandang perlunya investor, berharap dengan hadirnya PT Raja Marga yang mendirikan pabrik dan membuka lahan kebun kelapa sawit di Simeulue dipandang sebagai potensi kesempatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Raja Marga: Kami Tidak Melakukan Pengrusakan Lingkungan dan Menggarap Hutan Secara Membabi-buta

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer