Sesuai Perka, BP Batam Hanya Terbitkan Dokumen Tanah yang Sudah Clean and Clear
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sesuai Perka, BP Batam Hanya Terbitkan Dokumen Tanah yang Sudah Clean and Clear

    Dimas ( Redaksi )
    23 Agustus 2024, 8/23/2024 03:00:00 PM WIB Last Updated 2024-08-23T08:00:11Z

     


    "𝑌𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑝𝑒𝑛𝑡𝑖𝑛𝑔 𝑎𝑑𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖𝑚𝑎𝑛𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑔𝑎 𝑠𝑖𝑡𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑘𝑜𝑛𝑑𝑢𝑠𝑖𝑓 𝐵𝑎𝑡𝑎𝑚 𝑎𝑔𝑎𝑟 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑟𝑢ℎ𝑖 𝑘𝑒𝑝𝑒𝑟𝑐𝑎𝑦𝑎𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑣𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟. 𝑀𝑎𝑟𝑖 𝑠𝑒𝑚𝑢𝑎 𝑘𝑖𝑡𝑎 ℎ𝑜𝑟𝑚𝑎𝑡𝑖 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑎𝑑𝑎..."


    Batam_Harian-Ri.com

    Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).


    Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.


    "Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015," jelas Sazani dalam keterangan resminya.


    Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.


    Di mana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear, dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam, Nomor V, Kota Batam.


    "Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear," tambahnya.


    Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.


    "Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada," pungkasnya. (Nursalim Turatea).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sesuai Perka, BP Batam Hanya Terbitkan Dokumen Tanah yang Sudah Clean and Clear

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer