Terkesan tipuan belaka!!
Lahan rimba, tanpa musyawarah (Surat perjanjian)
Begitulah lika liku dlm kehidupan masyarakat sekarang ini, setelah adanya didikan, pengalaman yg di rasakan oleh masyarakat pinggiran, melihat penegakkan hukum, terkesan tdk adil,
Kenapa timbul pertanyaan publik???
Judul diatas NKRI Harga Mati, perantau tanah, takut akan hukum, putra daerah, menantu menonjolkn hak ulayat, keponakan di bimbing
Hsilnya, mengundang permasalahan hukum
Seperti itu akal sehat publik!!!
100/30 ada istilah di daerah setempat, justru tdk mmpergunakan ""Madilog""
Matrialistis dialektika logika
Keluh kesah menurut pantauan awak medya, dari sumber H A Pasaribu
Nampak dlm gmbar
Dgn rasa kesalnya, krn keponakan ditunjang bkn lg di bina, bhkn cucu di bunuh masa depannya lewat hak hidup, hak sehat, hak pendidikan dan hak bkerja
Jika lahan tdk dikerjakan dlm jangka waktu tiga bulan dan tdk didirikan rumah diatas tanah yg diikat surat perjanjian, sedang Pemerintah setempat tinggal Tanda tangan, jika tdk di kerjakan, tanah dikembalikne, dan berhak mencabutnya,
(Kehutanan, Pertanahan,???)
Uang dari 100/30 artinya
70 untuk pkerja, atau pembeli, sedang 30 untuk Ninik mamak, dari 50 hectar, sedang tahap akhir jabatan dlm pembangunan masa akhir thn Desember 2024 ujar sumber dilapangan
Hal ini menjadi pro dan kontra, seolah tipuan, uang Rp 1 juta td lonjong, hangus, tambah HAP dan warga yg enggan disebutkn biodatanya
Dahulu pepatah itu :Anak di pangku, keponakan di sanjung,
Sedang sekarang keponakan di tunjang, dan cucu dibunuh hak hidupnya
Drmikian paparan sumber 3/9/24 dan semakin sulit diterima akal sehat keponakan
Keponakan td termsuk putra rantau tanah, korban krn hak cabut Ninik mamak ybs enggan disebut biodatanya
Desa Lubuk Agung kecamatan Kampar, Bangkinang Riau
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, warga resah
Pesan publik : sepanjang bertentangan dgn hukum, sekalipun musyawarah, dapat melanggar hukum
Mari kita ikuti prkmbangannya, sadar hukum, kenali hukum dan jauhi hukum,
Semuanya berpulang justru ketidak adilan, dirasa, dicontoh, ditiru dari penguasa, sehingga kedua pihak korban!!!
Sedang oknum kades, mmbenarkan peristiwa itu, dan Ninik mamak masih bertahan dlm prinsip nya, blum berobah pikiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar