Di duga kuat oknum Kades HA, Kebal UU Dahulu pro Rakyat, sekarang kontra Rakyat Dana pembangunan Pusat Daerah Di kemana kan?? Di Baleho tidak terpampang!
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Di duga kuat oknum Kades HA, Kebal UU Dahulu pro Rakyat, sekarang kontra Rakyat Dana pembangunan Pusat Daerah Di kemana kan?? Di Baleho tidak terpampang!

    Dimas ( Redaksi )
    8 September 2024, 9/08/2024 03:57:00 PM WIB Last Updated 2024-09-08T08:57:38Z

     





    Kampar_Harian-RI.com

    Publik :Harus Mengejar!!

    (( Jatuh bukan kegagahan,  kegagalan adalah ketika kamu terdiam di tempat  kamu jatuh)) 

    "" Manusia terlahir dln kondisi tdk tahu blm bodoh,  mereka dibuat menjadi bodoh, oleh sistim pendidikan ""

    Memang saat saat ini, oknum Penguasa tingkat Pemerintah Desa, apalg saat penambahan waktu masa jbatan, 

    Wartawan sulit menemui nya  bhkn ponselnya ada dua, bhkan tiga, zaman sekarang makin tinggi ke egoisan penguasa, bukti pertanda, sudah rusaknya moral, tanpa iman dan Tagwa, sulit menemui, 

    Apalg disebut sebut medya, anggapan lain negatif bkn positif 

    Awak medya ingin tahu, cari tahu, dlm beberapa hari ini (4/9/24 -- 8/9/24)

    Ada berita informasi yg tdk sedap dikalangan masyarakat, ujar salah satu warga yg enggan di sebut biodata nya, krn wartawan itu di anggap musuh, ketika wartawan setempat, menyatakan (bertanya)  kpd  warga 

    Terkait kewajiban kewajiban, termasuk surat tanah, dan dana pusat, atau daerah (Dana Desa)  baleho pun tdk ada  ,tandasnya warga, 

    Dan warga mengakui pertanyaan itu, 

    Kewajiban itu wajib diberitahukan pd publik (Dana Desa)

    Masih pwrnyataan warga, sebenarnya bkn rumit, masalah tanah, jika mau mmbuat solusi, tergantung penguasa cara ber pikir nya, dan  Tim medya bkn mencari cari masalah, ada hak, tugas dan fungsi nya, terkait Keterbukaan infirmasi publik, terkait Dana desa, dan tanah, ujar warga, masa oknum wartawan di bentak oknum Kades, selaku warganya secara person, ini publik yg berbicara, tambah warga yg enggan disebut biodatanya

    Nmpak dlm gambar


    Terlampir a1.2.3.4 sambil menunjukkan semacama surat perjanjian thn 1973 

    Publik, medya hrus dua mata 

    Ada oknum LSM mencoba menghubungi oknum wartawan untuk menjmbatani senin 8/9/24 dipertemukan, bp Pasaribu salah paham soal tanah itu, nanti sepakat pihak Ninik mamak, bathin, jd rusak PASARIBU, ujar bp Akhirudin lewat ponsel 6/9/24 

    Jelas nya dasar publik, medya :UUD 1945.UU pers, dan UU KIP

    Serta peran masyarakat PP43/2020.

    UU Desa nomor 6/2014

    UU pemerintahan Daerah nomor23/2014

    Dan pebgelolaan dana desa Pwrmendagri 20/2018

    Jd bkn personal oknum HAP,  ini Tim dari Medya, tambah nya pd oknum kades

    Hingga berita ini terkirim 7/9/24 

    Kedua pihak dan warga masih bersikukuh, blum ada jlan solusi

    Kata akhir, pesan publik :

    ((jangan sampai uang mengubah sikap dan gaya bicara mu, krn uang tdk mampu mmbeli Attitude seseorg))

    Penuturan Dimas (40 thn)  Pery siswanto pnduduk Lbk Agung 

    Menyebutkn 7/9'24 penerangan lustrik, jlan rusak, BLT tdk ada lg program tambah nya di depan Tim Medya 

    Mari kita ikuti prkmbangan selanjutnya

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Di duga kuat oknum Kades HA, Kebal UU Dahulu pro Rakyat, sekarang kontra Rakyat Dana pembangunan Pusat Daerah Di kemana kan?? Di Baleho tidak terpampang!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer