Oknum Ninik Mamak, juga gunakan surat palsu, mendatangkan kerugian bagi warga!!
Oknum Kades tdk lakukan haknya, pd petani sawit luas, cv, pt, Apa???
Badan pertanahan, dan pajak???
Dari rakyat untuk rakyat!!
Di karenakan cinta uang dan cinta tanah, pasti korban, sebaiknya kita cinta pd kebenaran yg ada!!!
""Masyarakat dapat di jadikan suatu polisi, di masyarakat""
Dan masyarakat berikan informasi yg sebanyak banyaknya pd polisi, agar dapat di kembangkan, bkn sepotong potong ""
Bisa kita tdk suka pd oknum medya, dan medya itu bkn mencermarkan nama baik!!!
Penggarap awal dan lanjutan, sama sama di korban kan!!!
Masih pernyataan masyarakat oknum kadus, RT, mengakui ada petistiwa itu tanah yg di garap lewat Ninik mamak
Namun masalah pmbangun Desa dari sumber Dana Desa (APBN, APBD) merasa enggan menjawab awak medya, dan ditegas kan lg lewat ponsel tdk aktif
Korban korban, rasa kecewa nya,
Dan sudah duluan mereka mereka lakukan, tandas korban pertama D, dgn kelompoknya (dkk)
Korban pertama baru sadar akan Niat Oknum Ninik mamak sdh menukmati dari hsil srt perjanjian itu
Tolong lah, bp medya cek ke pihak BPN (Badan pertanahan Nasional RI du pkn baru, atau di Kota Bangkinang) atau ke pihak Kehutanan sampai di mana batas batas Hak ulayat mereka Ninik mamak, tak mungkin warga (kami) mengajari bp pers, sedikit banyak melihat, dan ragam permasalahan, ujar salah satu warga korban pd awak medya
(Biar lah sang supir yg bertanggung jawab, atas meninggalnya sewanya, atas perintah knek, maju, pdhal sewa blum duduk, sewa jatuh)
Nampak dlm gmbar (terlampir) srt perjanjian Ninik Mamak,
Kebiasaan org sumut, sebut, Imas tumbang
Tp di Riau, sebut Tumbang Imas, sukar kan pura pura bodoh, tp pintar, tdk selalu tetap pendirian,
Jangan coba coba saksi korban memberikan keterangan palsu, ini di uji nantinya
((Satu org pun menyatakan yg benar, karena teman kita, sdh banyak pengikut yg salah jalan))
Terdiri dari 11 pasal, nomor :09/SN,MMK/iVKS/VIi/2024
Oleh :pucuk Adat kesultanan VIii koto setingkai(Mustsfa kanal) sebanyak 6 org Datok
Mohon Keamanan medya, diperhatikan, ujar warga lg
Hingga berita ini terkirim ke meja redaksi, redaksi menyatakan medya ini, ikut mencerdaskan madyarakat dan Bangsa
Dan medya ini, banyak di cintai masyarakat luas,
Kata akhir dari publik:
(((Aku di didik keras oleh pengalaman hidupku, nada bicara ku, keras dan tdk pandai ber mulut manis, jika hitam, maka kukatakan hitam, jika putih, kukatakan putih, tanpa memandang, siapa anda, krn aku, bkn org ber muka dua)))
Ponsel ponsel sengaja tdk di aktifkn mereka mereka, untuk hak jawabnya,!!
Masalah di Desa yg sedang giatnya, di confirmasi awak medya, bkn hanya masalah tanah ulayat, tapi ikut juga pmbangunan Desa (DD)
Jd jangan dialihkan perhatian publik hanya tanah ulayat, ketika oknum kades HA dlm waktu singkat 15/9/2024
Seolah Ninik msmak menyatakan oknum medya HA P juga mau dipolisikan :
Berikut wa dari warga :
Mari kita ikuti pekmbangan, situs perobahan informasi nya!!
Namun Ninik mamak tdk dpat mnjelaskn kpda warga, publik
Tdk sampai disitu saja warga mmpertanyakan, kpda Ninik mamak : seberapa luas tanah ulsyat, dimana letaknya, dan siapa ahli warisnya, siapa nama Datok pertama, dan adakah terdaftar hak ulayat nya, di BPN RI, arau di pengadilan, peninggalan dari hsk ulayat?
Sdh berapa tahun?
Ujar warga ,mengulangi pertanyaan nya, kpda awak medya 16/9/2024
Seperti mengancam nampaknya ke pala desa ke tua melaporkan aku ke kantor polisi masalah wilayah 'nenek mamak membuat sistim 70/30
Pd kesimpulan sementara OK I'm Kades tdk bersedia, mmberikan Salina ADD, pd public, shingga menimbulkn Rasa kecurigaan kuat Buat warrants sendiri!!!
NKRI sdh 79 thn Merdeka, (1945) dimana Ninik mamak sebelum 1945 ??
Biar lah pengadilan menhawabnya, jika Warga korban korban di polisi kan, setidaknya pihak Kehutanan, Dan lungkunfan hidup, dan BPN jd saksi,
Akhir Kata publik:
"" Kejujuran ""
Sstu Hatta Yg sangat berharga, yg Jarang dimiliki org Masa kini, yaitu :kejujuran!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar