JAKSA PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA TERHADAP 4 (EMPAT) TERDAKWA DALAM PERKARA PASAR SINDANG KASIH CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA.
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    JAKSA PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA TERHADAP 4 (EMPAT) TERDAKWA DALAM PERKARA PASAR SINDANG KASIH CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA.

    Dimas ( Redaksi )
    4 September 2024, 9/04/2024 09:27:00 PM WIB Last Updated 2024-09-04T14:27:21Z

     



    Jawa Barat_Harian-RI.com 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.


    Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama:

    1. Terdakwa Dr. Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.

    2. Terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.

    3. Terdakwa Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.

    4. Terdakwa Drs. Arsan Latif, M.Si dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.


    Sebagaimana diketahui, Terdakwa Irfan, Andi, Maya dan Terdakwa Arsan Latif didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

    Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan

    Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

    Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


    Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa.

    ( HR RI 16)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • JAKSA PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA TERHADAP 4 (EMPAT) TERDAKWA DALAM PERKARA PASAR SINDANG KASIH CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer