PEMDES Rambatan Wetan, Mungkinkah akan hadir atau justru malah mangkir yang kedua kalinya Dalam Sidang Gugatan Jilid 2 Di PTUN Bandung?
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PEMDES Rambatan Wetan, Mungkinkah akan hadir atau justru malah mangkir yang kedua kalinya Dalam Sidang Gugatan Jilid 2 Di PTUN Bandung?

    Dimas ( Redaksi )
    28 September 2024, 9/28/2024 07:27:00 AM WIB Last Updated 2024-09-28T00:27:38Z

     




    INDRAMAYU_Harian-RI.com

    Usai mangkir dalam panggilan sidang gugatan tahap pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Rabu (25/09/2024) kemarin, kini Kuwu Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Hj.Tumiah, semakin hangat diperbincangkan publik.


    Santer diperbincangkan publik dan muncul sebuah tanda tanya besar mengenai alasan atas mangkirnya Hj.Tumiah, orang nomor satu di Pemerintahan Desa Rambatan Wetan tersebut dalam agenda sidang gugatan tahap pertama di PTUN Bandung beberapa waktu lalu.


    Sehingga, kini kembali muncul dalam benak pikiran publik sebuah pertanyaan yang lebih rasional mengenai agenda panggilan sidang gugatan di PTUN Bandung tahap selanjutnya, apakah Kuwu Desa Rambatan Wetan akan hadir atau justru malah mangkir yang kedua kalinya.


    Seperti diketahui bersama bahwa, belum lama ini Pemerintah Desa Rambatan Wetan digugat ke PTUN Bandung oleh DPP LSM Bagaspati (Barisan Gagasan dan Antisipasi), hingga panggilan sidang yang di agendakan pada Rabu (25/09/2024) kemarin dengan nomor perkara 131/G/2024/PTUN.BDG.


    Pemerintah Desa Rambatan Wetan digugat oleh DPP LSM Bagaspati tersebut lantaran dinilai tidak koperatif dan terkesan enggan untuk dimintai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait laporan realisasi pengelolaan APBDes maupun Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024.



    Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Bagaspati, Ciswanto,S.H, memaparkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus konsisten dalam perkara gugatannya terkait KIP terhadap Pemerintah Desa Rambatan Wetan tersebut hingga tahap putusan majelis hakim PTUN Bandung.


    "Soal mangkir atau akan hadir, itu hak dia, cuma yang pasti kami akan tetap konsisten dalam perkara yang kami gugat hingga ke tahap putusan majelis hakim PTUN Bandung."Tandasnya.


    Ia mengatakan, langkah yang dilakukannya ini untuk mewujudkan penyelnggaraan Negara yang baik, akuntabel, efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana tujuan dibuatnya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


    Tim (Investigasi)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PEMDES Rambatan Wetan, Mungkinkah akan hadir atau justru malah mangkir yang kedua kalinya Dalam Sidang Gugatan Jilid 2 Di PTUN Bandung?

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer